Operasi Lilin Candi 2020, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita di Semarang
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polres Semarang menyita sebanyak 2.635 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah penjual yang tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman haram tersebut. Ribuan botol miras tersebut disita dalam Operasi Lilin Candi 2020.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, ribuan botol miras itu, akan dimusnahkan setelah setelah melalui proses hukum dan sidang. "Miras ini kami sita dari sejumlah penjual tanpa ijin resmi atau ilegal," katanya, Kamis (31/12/2020).
(Baca juga: Sambut Tahun Baru 2021, Malam Ini Malioboro Diberlakukan Buka Tutup)
Kapolres menyatakan, operasi peredaran miras tersebut bagian dari antisipasi penyalahgunaan minuman haram itu, terutama menjelang tahun baru 2021.
(Baca juga: Ngeri, Inilah Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar)
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 secara berlebihan, terlebih yang memicu terjadinya kerumunan. "Kami menghimbau untuk dirumah saja kumpul bersama keluarga," tandasnya.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, ribuan botol miras itu, akan dimusnahkan setelah setelah melalui proses hukum dan sidang. "Miras ini kami sita dari sejumlah penjual tanpa ijin resmi atau ilegal," katanya, Kamis (31/12/2020).
(Baca juga: Sambut Tahun Baru 2021, Malam Ini Malioboro Diberlakukan Buka Tutup)
Kapolres menyatakan, operasi peredaran miras tersebut bagian dari antisipasi penyalahgunaan minuman haram itu, terutama menjelang tahun baru 2021.
(Baca juga: Ngeri, Inilah Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar)
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 secara berlebihan, terlebih yang memicu terjadinya kerumunan. "Kami menghimbau untuk dirumah saja kumpul bersama keluarga," tandasnya.
(shf)