Ngeri, Inilah Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar
Kamis, 31 Desember 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Media Barat Juluki Adik Kim Jong-un 'Anjing Penyerang Korut Paling Lantang' )
Pelaku lalu mengambil dompet korban dan uang di amplop sebanyak Rp200.000. Dia sempat mengambil jaket korban untuk dipakai mengikat luka di lengan lalu turun ke lantai satu mengambil sepeda motor korban dan kabur.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Jansen.
Pelaku lalu mengambil dompet korban dan uang di amplop sebanyak Rp200.000. Dia sempat mengambil jaket korban untuk dipakai mengikat luka di lengan lalu turun ke lantai satu mengambil sepeda motor korban dan kabur.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Jansen.
(shf)
Lihat Juga :