Ngeri, Inilah Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar

Kamis, 31 Desember 2020 - 16:00 WIB
loading...
Ngeri, Inilah Pengakuan...
Putu AHP, bocah pembunuh Ni Putu Widiastuti (24), teller bank cantik diperlihatkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar. Bocah 14 tahun itu mengaku menyesal. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Putu AHP, bocah pembunuh Ni Putu Widiastuti (24), teller bank cantik di Denpasar diperlihatkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (31/12/2020). Bocah 14 tahun itu mengaku menyesal.

(Baca juga : Irina Shayk Sempat Lengket dengan Aktor Bradley Cooper, Hati Ronaldo Terbakar )

"Saya menyesal," ujar Putu yang terlihat santai. "Saya terpaksa," imbuh bocah kelahiran 30 Juni 2006 itu.

(Baca juga: Mengejutkan, Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar Tetangga Korban)

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku ngontrak bersama keluarganya persis di belakang rumah korban. Jaraknya hanya sekitar 25 meter.

(Baca juga: Terungkap, Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar Masih Bocah)

Niat pelaku bermula pada Sabtu, 26 Desember 2020 ketika melihat korban sendirian. Lalu keesokan harinya sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku melaksanakan niatnya dengan membawa pisau dapur dari kosnya.

(Baca juga: Jejak Kaki Pembunuh Teller Bank Cantik di Denpasar Ditemukan, Ini Kata Polisi)

Pelaku lalu masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar depan. Korban saat itu berada di lantai satu. Tak lama kemudian, korban naik ke lantai dua dan pelaku membuntuti.

Di lantai dua, korban asik bermain handphone di dalam kamar. Saat itulah korban kaget melihat pelaku dan langsung berteriak. Pelaku panik dan langsung mendorong korban hingga jatuh ke kasur. Pelaku lalu membekap mulut korban dan menyerang dengan pisau.

Korban lalu melakukan perlawanan dan berhasil merebut pisau lalu menusukkan ke lengan kiri dan telapak tangan pelaku. Tak lama, pelaku kembali berhasil merebut pisau dan menusuk korban hingga tak berdaya.

(Baca juga : Media Barat Juluki Adik Kim Jong-un 'Anjing Penyerang Korut Paling Lantang' )

Pelaku lalu mengambil dompet korban dan uang di amplop sebanyak Rp200.000. Dia sempat mengambil jaket korban untuk dipakai mengikat luka di lengan lalu turun ke lantai satu mengambil sepeda motor korban dan kabur.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Jansen.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved