Didominasi Jaminan Hari Tua, BPJamsostek Jawa Timur Bayar Klaim Rp4,2 Triliun
Selasa, 29 Desember 2020 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
“Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” tuturnya.
(Baca juga: Jam Malam Diberlakukan, Ratusan Kendaraan Terjebak Macet di Batas Kota Sidoarjo )
Sementara itu, untuk program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJamsostek yang masih aktif, dan upah di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJamsostek dengan menggunakan data awal dari BPJamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. Untuk itu, BPJamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” tegasnya.
Setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Ada 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
(Baca juga: Jam Malam Diberlakukan, Ratusan Kendaraan Terjebak Macet di Batas Kota Sidoarjo )
Sementara itu, untuk program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJamsostek yang masih aktif, dan upah di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJamsostek dengan menggunakan data awal dari BPJamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. Untuk itu, BPJamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” tegasnya.
Setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Ada 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Lihat Juga :