Didominasi Jaminan Hari Tua, BPJamsostek Jawa Timur Bayar Klaim Rp4,2 Triliun
Selasa, 29 Desember 2020 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.
Kedua, relaksasi penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.
Ketiga, relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.
Keempat, relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Dodo menegaskan, adanya relaksasi tersebut tidak akan menurunkan manfaat yang diterima oleh peserta. Karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Dodo.
2 Lampiran
Kedua, relaksasi penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.
Ketiga, relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.
Keempat, relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Dodo menegaskan, adanya relaksasi tersebut tidak akan menurunkan manfaat yang diterima oleh peserta. Karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Dodo.
2 Lampiran
(msd)
Lihat Juga :