Sadis, Siswi SMA di Mojokerto Tega Injak dan Buang Bayinya ke Sungai
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
"Karena korban meninggal dunia, pelaku disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 342 ancaman hukuman 9 tahun. Karena itu (pembunuhan) dilakukan dengan sadar. Kami juga akan memberikan pendampingan secara psikiater," tandas David.
Sebelumnya, warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di aliran sungai, Senin (7/12/2020). Jasad bayi terebut ditemukan oleh warga sekitar saat mengantarkan anaknya ke WC umum sekitar pukul sekitar pukul 05.30 WIB.
Diduga bayi dilahirkan didalam WC umum kemudian dibuang oleh sang ibu. Saat ditemukan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia terapung di sungai dengan kondisi ari-ari masih menempel pada tubuh jasad bayi. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengungkap siapa orang tua bayi malang tersebut.
Sebelumnya, warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di aliran sungai, Senin (7/12/2020). Jasad bayi terebut ditemukan oleh warga sekitar saat mengantarkan anaknya ke WC umum sekitar pukul sekitar pukul 05.30 WIB.
Diduga bayi dilahirkan didalam WC umum kemudian dibuang oleh sang ibu. Saat ditemukan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia terapung di sungai dengan kondisi ari-ari masih menempel pada tubuh jasad bayi. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengungkap siapa orang tua bayi malang tersebut.
(shf)
Lihat Juga :