Sadis, Siswi SMA di Mojokerto Tega Injak dan Buang Bayinya ke Sungai
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
"Sebelum dibuang, VL dengan sengaja membunuh bayinya. Pelaku melakukan itu (pembunuhan), di kamar mandi dengan posisi jongkok. Setelah bayi itu lahir menangis, kemudian diinjak hingga kehabisan napas," kata Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo, saat konferensi pers, Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum yang dilakukan terhadap tubuh bayi, tim dokter menemukan bekas luka pada bagian pipi bayi. Diperkirakan, luka memar itu akibat injakan kaki VL. Sementara bayi tersebut meninggal akibat kehabisan napas.
"Diinjak bagian kepala, karena kita menemukan bekas luka pada bagian pipi.
Jadi kepala bayinya diinjak hingga tidak ada suara. Setelah dipastikan tak bernyawa kemudian dibuang di saluran air," jelas David.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, pelaku melakukan seorang diri tanpa dibantu siapapun. Mulai dari melahirkan di toilet umum, hingga membuang si jabang bayi yang baru dilahirkannya. Sementara motif pembunuhan bayi ini, kata David, lantaran pelaku belum siap menjadi ibu. Lantaran VL masih berstatus sebagai pelajar SMA kelas X. Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkap siapa ayah kandung bayi tersebut.
Akibat perbuatanya, VL dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 342 KUHP tentang Pembunuhan Bayi atau Anak yang Direncanakan. Serta pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum yang dilakukan terhadap tubuh bayi, tim dokter menemukan bekas luka pada bagian pipi bayi. Diperkirakan, luka memar itu akibat injakan kaki VL. Sementara bayi tersebut meninggal akibat kehabisan napas.
"Diinjak bagian kepala, karena kita menemukan bekas luka pada bagian pipi.
Jadi kepala bayinya diinjak hingga tidak ada suara. Setelah dipastikan tak bernyawa kemudian dibuang di saluran air," jelas David.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, pelaku melakukan seorang diri tanpa dibantu siapapun. Mulai dari melahirkan di toilet umum, hingga membuang si jabang bayi yang baru dilahirkannya. Sementara motif pembunuhan bayi ini, kata David, lantaran pelaku belum siap menjadi ibu. Lantaran VL masih berstatus sebagai pelajar SMA kelas X. Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkap siapa ayah kandung bayi tersebut.
Akibat perbuatanya, VL dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 342 KUHP tentang Pembunuhan Bayi atau Anak yang Direncanakan. Serta pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga :