Curhat Para Napi yang Dapat Asimilasi Menjawab Hujatan Netizen

Jum'at, 17 April 2020 - 10:41 WIB
loading...
Curhat Para Napi yang...
Salah satu napi menerima batuan sembako dari Polrestabes Bandung yang diserahkan langsung oleh AKP Tanwim dari Satres Narkoba. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Masyarakat, terutama warganet atau netizen, ramai-ramai membuli dan menghujat kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pasalnya, Kemekum HAM memberikan malaksanakan program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana dewasa dan anak untuk mencegah penularan virus Corona di dalam rutan dan lapas.

Mereka menilai kebijakan yang diambil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoli tersebut, menambah resah masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, para napi tersebut dikhawatirkan bakal kembali berulah, melakukan tindak kriminal. Kondisi tersebut bakal menambah permasalahan sosial dan hukum semakin runyam.

Berdasarkan dana Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenku HAM Jabar, sebanyak 2.954 napi dewasa dan anak dibebaskan karena mendapat hak asimilasi sejak 1 hingga 7 April 2020 lalu. Para napi yang mendapatkan asimilasi tersebut telah menjalani lebih dari setengah atau 2/3 masa hukuman.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru saja membebaskan 300-an narapidana lewat asimilasi dan integrasi.

Cibiran, komentar nyinyir, dan hujatan warganet di media sosial (medsos) itu tentu tak semuanya benar. Tak sedikit dari napi tersebut yang benar-benar telah jera dan bertobat, bahkan ingin memperbaiki masa depannya.

Seperti Fadwin (24), narapidana asimilasi yang pernah mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung. Fadwin bebas lewat asimilasi belum lama ini.

Dia membantah keras tudingan dan komentar miring netizen. "Saya bebas 4 April dari Rutan Kelas I Bandung. Liat di medsos banyak yang nyinyir, dikira kami ini masih penjahat. Kami sudah pernah merasakan hukuman dan dinginnya penjara. Apa harus dihukum sosial lagi saat bebas?" kata Fadwin ditemui di Mapolrestabes Bandung, saat menerima bingkisan makanan, Kamis (16/4/2020).

Selain Fadwin, ada delapan napi asimilasi yang mendapat bantuan makanan dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Fadwin, menjalani hukuman lima tahun penjara karena tindak pidana anak. Saat bebas, dia sudah menjalani hukuman hampir empat tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)