Gubernur Sulsel Lantik Yusran sebagai Penjabat Wali Kota Makassar
Kamis, 14 Mei 2020 - 10:48 WIB
loading...
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melantik Yusran Yusuf sebagai Wali Kota Makassar di kantor Balaikota Makassar, Rabu (13/5/2020)
A
A
A
MAKASSAR - Iqbal Suhaeb akhirnya mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai penjabat Wali Kota Makassar setelah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menunjuk Yusran Yusuf sebagai penggantinya.
Keputusan pengangkatan Prof. Yusran sebagai penjabat Wali Kota Makassar mengganti Iqbal Suhaeb dituangkan melalui surat keputusan menteri dalam negeri Tito Karnavian bernomor 131. 73 - 779 Tahun 2020 .
Menurut Nurdin Abdullah menjadi penjabat walikota di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang bukanlah pekerjaan yang sangat mudah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, karena dibutuhkan kedisiplinan dan kerja keras serta kerja sama yang solid antara legislatif dan yudikatif.
"Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Penjabat Wali kota mempunyai tugas utama sebagai penyelenggara pemerintahan di Kota Makassar. Sebagai penjabat wali kota memastikan pemerintahannya dapat berjalan sebagaimana mestinya serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Juga agar dapat menjaga Makassar sebagai zona hijau serta memastikan agar setiap ASN-nya tidak ada satupun yang melanggar saat pilwalkot nantinya," ujar Nurdin usai melantik Yusran di ruang Sipakalebbi kantor Balaikota Makassar, Rabu (13/5/2020).
Sementara itu penjabat Wali kota Makassar yang baru saja dilantik Prof. Yusran mengatakan dirinya siap mengemban amanah yang diberikan gubernur Sulsel kepadanya. Menurutnya sesuai arahan dari gubernur dirinya akan membangun dan menjaga sinergitas antara SKPD, legislatif maupun yudikatif.
Keputusan pengangkatan Prof. Yusran sebagai penjabat Wali Kota Makassar mengganti Iqbal Suhaeb dituangkan melalui surat keputusan menteri dalam negeri Tito Karnavian bernomor 131. 73 - 779 Tahun 2020 .
Menurut Nurdin Abdullah menjadi penjabat walikota di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang bukanlah pekerjaan yang sangat mudah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, karena dibutuhkan kedisiplinan dan kerja keras serta kerja sama yang solid antara legislatif dan yudikatif.
"Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Penjabat Wali kota mempunyai tugas utama sebagai penyelenggara pemerintahan di Kota Makassar. Sebagai penjabat wali kota memastikan pemerintahannya dapat berjalan sebagaimana mestinya serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Juga agar dapat menjaga Makassar sebagai zona hijau serta memastikan agar setiap ASN-nya tidak ada satupun yang melanggar saat pilwalkot nantinya," ujar Nurdin usai melantik Yusran di ruang Sipakalebbi kantor Balaikota Makassar, Rabu (13/5/2020).
Sementara itu penjabat Wali kota Makassar yang baru saja dilantik Prof. Yusran mengatakan dirinya siap mengemban amanah yang diberikan gubernur Sulsel kepadanya. Menurutnya sesuai arahan dari gubernur dirinya akan membangun dan menjaga sinergitas antara SKPD, legislatif maupun yudikatif.
Lihat Juga :