Natal, 8 Napi Rutan Salatiga Terima Remisi
loading...
A
A
A
SALATIGA - Sebanyak delapan orang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga memperoleh remisi khusus Natal 2020.
Surat remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano kepada para napi di Selasar Rutan, Jumat (25/12/2020).
"Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu reward kepada warga binaan. Tentu ini adalah hak yang ditunggu-tunggu oleh teman-teman warga binaan," kata Andri Lesmano.
Andri menjelaskan, saat ini Rutan Salatiga dihuni oleh 155 orang warga binaan. Sebanyak delapan orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari raya Natal 2020.
Andri menjelaskan, besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari dan ada juga yang menerima remisi satu bulan. Ini didasarkan pada lama mereka menjalani pidana.
"Warga binaan yang mendapat remisi, perkaranya macam-macam. Ada yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pencurian dan Perlindungan Perempuan dan Anak," paparnya.
Andri menyatakan, pemberian remisi khusus natal ini merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yang telah digaungkan pada awal tahun lalu.
(Baca juga: Wisatawan Dusun Semilir Tak Wajib Kantongi Hasil Rapid Test)
Dengan resolusi ini diharapkan menjadi komitmen meningkatkan kinerja layanan publik seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan peringatan Natal 2020.
(Baca juga: Libur Natal, Arus Lalu Lintas di Exit Tol Salatiga Terpantau Landai)
"Kami berharap dengan damai natal dan penyertaan Tuhan, walaupun dilaksanakan dengan kesederhanaan dan ditengah pandemi COVID-19 ini, makna Natal tetap harus menjadi momentum untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ucapnya.
Surat remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano kepada para napi di Selasar Rutan, Jumat (25/12/2020).
"Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu reward kepada warga binaan. Tentu ini adalah hak yang ditunggu-tunggu oleh teman-teman warga binaan," kata Andri Lesmano.
Andri menjelaskan, saat ini Rutan Salatiga dihuni oleh 155 orang warga binaan. Sebanyak delapan orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari raya Natal 2020.
Andri menjelaskan, besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari dan ada juga yang menerima remisi satu bulan. Ini didasarkan pada lama mereka menjalani pidana.
"Warga binaan yang mendapat remisi, perkaranya macam-macam. Ada yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pencurian dan Perlindungan Perempuan dan Anak," paparnya.
Andri menyatakan, pemberian remisi khusus natal ini merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yang telah digaungkan pada awal tahun lalu.
(Baca juga: Wisatawan Dusun Semilir Tak Wajib Kantongi Hasil Rapid Test)
Dengan resolusi ini diharapkan menjadi komitmen meningkatkan kinerja layanan publik seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan peringatan Natal 2020.
(Baca juga: Libur Natal, Arus Lalu Lintas di Exit Tol Salatiga Terpantau Landai)
"Kami berharap dengan damai natal dan penyertaan Tuhan, walaupun dilaksanakan dengan kesederhanaan dan ditengah pandemi COVID-19 ini, makna Natal tetap harus menjadi momentum untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ucapnya.
(boy)