19.628 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu Diblander Polda Kepri

Kamis, 24 Desember 2020 - 05:29 WIB
loading...
19.628 Butir Ekstasi...
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi saat memblender ekstasi saat pemusnahan narkoba pada Rabu (23/12/2020). Foto/SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Sebanyak 1,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.628 butir ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri .

Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 6 Laporan Polisi terhadap 9 tersangka dengan inisial RA, SA, MA, AK alias K, A alias Y, MNS alias S, J, R, YNS alias N, dan HP alias H pada yang digelar Rabu (23/12/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi didampingi oleh Perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.

"Jadi barang bukti ini ada beberapa LP, yang pertama yakni LP-A/149/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 15 November 2020, seberat 1.025 gram gram, satu papan erimin 5/Happy 5 sebanyak 10 butir. Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka berinisial MNS alias S, J, dan R dengan TKP di pinggir Jalan Sei Jang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," ujarnya.

Kronologi singkatnya pada minggu tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Sei Jang, Kota Batam.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas dan selanjutnya tersangka dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian dari LP-A/151/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 15 November 2020, seberat 202 gram gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial YMS alias N, HP alias H, dan S alias Y dengan TKP di Tanjung Balai Karimun," jelasnya.

"Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu kamar hotel Tanjung Balai Karimun, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjutnya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.

Ada juga LP-A/153/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 18 November 2020, seberat 20.000 butir ekstasi. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu tersangka berinisial AK alias K dengan TKP di depan halam rumah Tanjung Uma.

Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan halam rumah Tanjung Uma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2695 seconds (0.1#10.140)