Pemuda di Kolaka Tak Berkutik saat Polisi Temukan Sabu 22 Gram

Rabu, 23 Desember 2020 - 22:55 WIB
loading...
Pemuda di Kolaka Tak Berkutik saat Polisi Temukan Sabu 22 Gram
Pemuda R saat digelandang ke sel Mapolres Kolaka saat kedapatan membawa sabu seberat 22 gram dalam mobilnya, Rabu (23/12/2020). Foto: SINDOnews/Asdar
A A A
KOLAKA - Seorang pemuda R alias C, warga Jalan Nusantara, Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkutik saat polisi menyergap mobil dan ditemukan sabu 22 gram.

Penyergapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka itu terjadi, Rabu (23/12/2020) malam, saat pelaku yang telah lama menjadi target operasi polisi, melintas di poros Jalan Baypass Kolaka-Pomalaa. (Baca Juga: 1.710 Pil Ekstasi Berhasil Diselundupkan Melalui Pelabuhan Nusantara Parepare)

Saat digeledah polisi menemukan satu plastik klip bening putih berisi sembilan paket sabu, yang disimpan pada wadah kosmetik berwana putih di dalam mobil miliknya, serta 10 paket sabu lainnya dibungkus menggunakan tisu dan diisolasi hitam.

Polisi juga menemukan satu bungkus garam di dalam map plastikyang diduga sebagai alat untuk mengelabui polisi ketika digrebek. Sebab, pelaku dikenal cukup lihai dalam mengelabui polisilantaran beberapa kali lolos dalam upaya penggerebekan. (Baca Juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)

Kasat Narkoba Polses KolakaIptu Muh Alwi Akbar mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan berat bruto 22 gram serta sendok yang terbuat dari pipet.

“Memang pelaku telah lama menjadi target operasi kami, karena pelaku ini sangat lihai saat digerebek, namun kali ini kami menemukan 22 gram sabu milik pelaku” terangnya. (Baca Juga: Ratusan Warga Rusak Rumah Feri Penusuk Istri Polisi hingga Tewas)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyatersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)