Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Ratusan Warga Rusak Rumah Feri Penusuk Istri Polisi hingga Tewas)
Modus tersangka SW membantu kepala Pekon membuat Laporan SPJ Dana Desa Tahun 2019 tidak sesuai fakta.
(Baca juga: Polda Bali Tangkap Bule Prancis, Ditemukan 3 Senjata Api dan Narkoba)
Atas perbuatannya, mantan Sekdes ini diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih.
Modus tersangka SW membantu kepala Pekon membuat Laporan SPJ Dana Desa Tahun 2019 tidak sesuai fakta.
(Baca juga: Polda Bali Tangkap Bule Prancis, Ditemukan 3 Senjata Api dan Narkoba)
Atas perbuatannya, mantan Sekdes ini diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih.
(boy)
Lihat Juga :