Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Makassar Dibubarkan Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Resepsi pernikahan di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang Makassar, yang tak mengantongi izin keramaian terpaksa dibubarkan aparat kepolisian
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran acara yang digelar pada, Selasa (22/12) malam tersebut sebagai bentuk ketegasan, lantaran dianggap tidak memiliki izin keramaian .
Menurut Jamal, pihak penyelenggara tidak mematuhi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .
Salah satu pasal disebutkan Jamal melarang kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Makassar khususnya.
"Secara tegas kami bubarkan karena pesta pernikahan telah melanggar perwali. Dalam hal ini tidak ada izin yang kami berikan, jadi kami berikan tindakan tegas," kata Jamal, Rabu (23/12/2020).
Dia menjelaskan, sejumlah tamu undangan yang telah hadir diminta pulang ke rumah masing-masing. Tenda dan perangkat acara pernikahan dari pasangan Ichsan dan Risdayanti dibongkar.
"Alhamdulilah kooperatif, keluarga mempelai pria dan wanita juga mengerti dan mengakui kesalahannya. Tamu juga memilih pulang. Kami pakai pendekatan persuasif," papar Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Jamal menegaskan, langkah serupa bakal terus dilakukan jika masyarakat masih belum mengindahkan aturan pemerintah. Dia memastikan tak akan pandang bulu, sesuai instruksi pimpinan.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran acara yang digelar pada, Selasa (22/12) malam tersebut sebagai bentuk ketegasan, lantaran dianggap tidak memiliki izin keramaian .
Menurut Jamal, pihak penyelenggara tidak mematuhi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .
Salah satu pasal disebutkan Jamal melarang kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Makassar khususnya.
"Secara tegas kami bubarkan karena pesta pernikahan telah melanggar perwali. Dalam hal ini tidak ada izin yang kami berikan, jadi kami berikan tindakan tegas," kata Jamal, Rabu (23/12/2020).
Dia menjelaskan, sejumlah tamu undangan yang telah hadir diminta pulang ke rumah masing-masing. Tenda dan perangkat acara pernikahan dari pasangan Ichsan dan Risdayanti dibongkar.
"Alhamdulilah kooperatif, keluarga mempelai pria dan wanita juga mengerti dan mengakui kesalahannya. Tamu juga memilih pulang. Kami pakai pendekatan persuasif," papar Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Jamal menegaskan, langkah serupa bakal terus dilakukan jika masyarakat masih belum mengindahkan aturan pemerintah. Dia memastikan tak akan pandang bulu, sesuai instruksi pimpinan.