Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Makassar Dibubarkan Polisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 16:51 WIB
loading...
Aparat kepolisian membubarkan resepsi pernikahan di Makassar yang tak memiliki izin keramaian di tengah peningkatan kasus pandemi Covid-19. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Resepsi pernikahan di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang Makassar, yang tak mengantongi izin keramaian terpaksa dibubarkan aparat kepolisian
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran acara yang digelar pada, Selasa (22/12) malam tersebut sebagai bentuk ketegasan, lantaran dianggap tidak memiliki izin keramaian .
Menurut Jamal, pihak penyelenggara tidak mematuhi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Tak Ada Izin Keramaian saat Tahun Baru
Salah satu pasal disebutkan Jamal melarang kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Makassar khususnya.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pembubaran acara yang digelar pada, Selasa (22/12) malam tersebut sebagai bentuk ketegasan, lantaran dianggap tidak memiliki izin keramaian .
Menurut Jamal, pihak penyelenggara tidak mematuhi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Tak Ada Izin Keramaian saat Tahun Baru
Salah satu pasal disebutkan Jamal melarang kegiatan yang mendatangkan banyak orang. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di Makassar khususnya.
Lihat Juga :