Batalkan Keberangkatan karena Rapid Test Antigen, Penumpang KA Boleh Ubah Jadwal

Rabu, 23 Desember 2020 - 01:22 WIB
loading...
Batalkan Keberangkatan...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
YOGYAKARTA - Kepala Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, dengan adanya aturan syarat naik KA jarak jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan khusus.

Kebijakan tersebut dengan memberikan kemudahan bagi penumpang yang bisa membatalkan dan mengubah jadwal keberangkatan dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.

"Dengan adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan," terangnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskannya, meskipun dikatakan banyak penumpang membatalkan keberangkatan, namun pihaknya belum memiliki data pasti.

Pihaknya masih memberikan kelonggaran karena masih ada pergerakan jadwal pada masa Natal dan tahun baru. "Kami belum memiliki data, karena kelonggaran itu. Mungkin nanti setelah tiga bulan akan terlihat," ulasnya.

Bagi warga yang akan berangkat dari Stasiun Yogyakarta (Tugu) bisa melakukan rapid test antigen di pintu masih sisi selatan stasiun.

"Sedangkan biaya untuk rapid test antigen sebesar Rp 105.000. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak perlu rapid test," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Jelang Akhir Libur Panjang,...
Jelang Akhir Libur Panjang, 40.714 Penumpang Kereta Mulai Kembali ke Jakarta
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Rekomendasi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Infografis
STRP Tidak Wajib Lagi,...
STRP Tidak Wajib Lagi, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved