COVID-19 Masih Ganas, Nekad Gelar Pesta Pergantian Tahun, Siap-siap Kena Tindakan Tegas

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:40 WIB
loading...
COVID-19 Masih Ganas, Nekad Gelar Pesta Pergantian Tahun, Siap-siap Kena Tindakan Tegas
Pemprov Jabar, dan Polda Jabar, akan menindak tegas tempat hiburan yang nekad menggelar pesta pergantian tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
BANDUNG - Pemprov dan Polda Jabar , akan menindak tegas tempat hiburan yang nekat menggelar pesta perayaan tahun baru. Sanksinya, selain ditutup saat itu, juga izin operasional dicabut.

(Baca juga: Penularan COVID-19 di Jabar Luar Biasa, Karawang dan Depok Masih Zona Merah )

Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jabar . "Bagi tempat hiburan yang tetap menyelenggarakan malam tahun baru, akan kami cabut izinnya dan juga akan tutup. Ini semua sudah berkoordinasi dengan para Bupati atau Wali Kota yang ada di wilayah Jabar ," kata Uu seusai rakor COVID-19 di Polda Jabar , Selasa (22/12/2020).

Uu mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam tahun baru. "Aparat akan membubarkan dengan tegas. Saya sampaikan dari sekarang, seandainya nanti ada yang dibubarkan, jangan salahkan kami," ujar Uu.



Uu berharap dengan adanya larangan merayakan malam tahun baru tersebut, dapat mencegah penyebaran COVID-19 dan menciptakan situasi Jabar lebih kondusif. "Yang jelas namanya kerumunan adalah identik dengan penyebaran COVID-19 , maka kami dari sekarang antisipasi. Tolong masyarakat pahami dan sadari, kalau kata sundanya mah tos lelah tos cape kitu kan," tutur Uu.

(Baca juga: Mulai Besok, Satgas COVID-19 Gelar Operasi Rapid Tes Antigen di 4 Pintu Masuk Jabar )

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar , Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang masyarakat untuk menggelar pesta perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebab tahun baru kali ini masih dalam situasi pandemi COVID-19 . "(Perayaan) kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya gak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," katanya.

Ahmad Dofiri akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dan masyarakat yang melalukan kerumunan. Apabila masyarakat melakukan perayaan dengan minuman keras, kepolisian tak segan untuk memberi teguran dan memproses hukum.

(Baca juga: Kondisi Rumahnya Kini Lengang, Tetangga Tak Kaget Risma Ditunjuk Jadi Mensos )

"Bukan diawasi lagi, kami akan tindak. Pertama perayaan kan sudah dilarang, artinya tidak ada perayaan malam tahun baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari Bapak Gubernur Jabar (Ridwan Kamil)," ujar Ahmad Dofiri.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)