Nekad Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Dibekuk Polda Bengkulu dan Polisi Hutan
loading...
A
A
A
BENGKULU - Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, bersama Polisi Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Resor Mukomuko-Bengkulu Utara, berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi, berupa Harimau Sumatera yang telah dikuliti.
(Baca juga: Ratusan Kilogram Daging Rusa Dari Taman Nasional Komodo Diselundupkan )
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapat informasi adanya rencana jual beli Satwa dilindungi, Harimau Sumatera . Usai diselidiki, dua pemburu Harimau Sumatera dan satu orang calo jual beli, berhasil ditangkap dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera dewasa beserta tulang belulang.
Ketiga tersangka diamankan di jalan Lintas Bengkulu-Manna, Senin (21/12/2020) malam saat berkendara menggunakan sepeda motor. Ketika digeledah didapati barang bukti satu karung kulit Harimau Sumatera dan satu karung tulang Harimau Sumatera .
(Baca juga: Kondisi Rumahnya Kini Lengang, Tetangga Tak Kaget Risma Ditunjuk Jadi Mensos )
Ketiga tersangka yang diamankan, yakni Bambang dan Soh alias Ogi, warga Desa Tanjung ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Keduanya merupakan pemilik barang bukti, sekaligus pemburu harimau. Sementara satu tersangka lainnya yakni Samsul Bahri, selaku calo jual beli.
Pengakuan salah satu tersangka, Harimau Sumatera tersebut diburu di kawasan Hutan TNKS, dengan cara dijerat. "Kita jerat pakai kawat, kita lihat jejaknya dulu, lalu kita tinggal, bisa satu Minggu, bisa dua Minggu." Ujar tersangka Soh alias Ogi. Dari pengakuan tersangka mereka sedikitnya telah empat kali memburu Harimau Sumatera di kawasan tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, dua tersangka yakni Bambang dan Soh, merupakan spesialis pemburu Harimau Sumatera , dengan jerat dan umpan babi hutan. Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Alwizan mengatakan, Kulit dan tulang Harimau Sumatera ini rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp150 juta. "Mereka tidak tahu pembelinya, mereka bertansaksi via telepon melalui perantara calo, lalu ketemuan untuk melakukan jual beli." Ungkap Kompol Alwizan. Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu. Para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(Baca juga: Ratusan Kilogram Daging Rusa Dari Taman Nasional Komodo Diselundupkan )
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapat informasi adanya rencana jual beli Satwa dilindungi, Harimau Sumatera . Usai diselidiki, dua pemburu Harimau Sumatera dan satu orang calo jual beli, berhasil ditangkap dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera dewasa beserta tulang belulang.
Ketiga tersangka diamankan di jalan Lintas Bengkulu-Manna, Senin (21/12/2020) malam saat berkendara menggunakan sepeda motor. Ketika digeledah didapati barang bukti satu karung kulit Harimau Sumatera dan satu karung tulang Harimau Sumatera .
(Baca juga: Kondisi Rumahnya Kini Lengang, Tetangga Tak Kaget Risma Ditunjuk Jadi Mensos )
Ketiga tersangka yang diamankan, yakni Bambang dan Soh alias Ogi, warga Desa Tanjung ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Keduanya merupakan pemilik barang bukti, sekaligus pemburu harimau. Sementara satu tersangka lainnya yakni Samsul Bahri, selaku calo jual beli.
Pengakuan salah satu tersangka, Harimau Sumatera tersebut diburu di kawasan Hutan TNKS, dengan cara dijerat. "Kita jerat pakai kawat, kita lihat jejaknya dulu, lalu kita tinggal, bisa satu Minggu, bisa dua Minggu." Ujar tersangka Soh alias Ogi. Dari pengakuan tersangka mereka sedikitnya telah empat kali memburu Harimau Sumatera di kawasan tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, dua tersangka yakni Bambang dan Soh, merupakan spesialis pemburu Harimau Sumatera , dengan jerat dan umpan babi hutan. Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Alwizan mengatakan, Kulit dan tulang Harimau Sumatera ini rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp150 juta. "Mereka tidak tahu pembelinya, mereka bertansaksi via telepon melalui perantara calo, lalu ketemuan untuk melakukan jual beli." Ungkap Kompol Alwizan. Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu. Para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(eyt)