Rosi Bantu Rafid 'Ngebom' PN Kota Probolinggo, Bom Hasil Rakitan Sendiri

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Rosi Bantu Rafid Ngebom PN Kota Probolinggo, Bom Hasil Rakitan Sendiri
Pelaku pelemparan bom ikan atau bondet, Rafid Gandi (27) dan Abdul Rosi (22) ditangkap Satreskrim Probolinggo Kota. Foto/iNews TV/Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Pelaku pelemparan bom ikan atau bondet , Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota.

(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )

Saat aksi ledakan bondet yang terjadi di PN Kota Probolinggo, pada Selasa (8/12/2020) tersebut, tersangka Rafid menjadi pembuat sekaligus pelempar bondet , sedangkan Rosi sebagai pengendara motor. "Saya belajat membuat bondet (bom ikan) dari internet," ujar Rafid di hadapan petugas kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tertangkapnya pelaku pelemparan bondet , berkat kesigapan Tim Khusus (Timsus) Polres Probolinggo Kota. Sekitar sepekan Timsus bekerja, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Hasil dari pengembangan penyelidikan, dan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil rekaman CCTV akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ujar Jauhari, Selasa (22/12/2020).



Kedua tersangka, menurut Jauhari sebelumnya biasa nongkrong dan mengendarai motor, serta membawa bondet untuk menjaga keamanan mereka. Dan saat tidak terima ditegur Satpam PN Kota Probolinggo, mereka kemudian melempar bondet tersebut.

Tersangka membuat bondet di rumahnya dengan bahan petasan. Alasannya dijadikan alat untuk berjaga-jaga saat pulang rumah malam hari. "Mereka membuat sendiri bondet nya. Alasannya untuk berjaga-jaga kalau pulang malam," ujar Jauhari.

Saat kejadian, pelaku membawa delapan bondet . Dua di antaranya dilempar ke PN Kota Probolinggi, satu berhasil meledak, dan satu lagi tidak meledak. Polisi juga menemukan bondet lainnya di rumah tersangka. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6040 seconds (0.1#10.140)