Polda Gorontalo Tegaskan Tak Keluarkan Ijin Keramaian saat Malam Tahun Baru 2021

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:49 WIB
loading...
Polda Gorontalo Tegaskan...
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Foto: Dok/SINDONews
A A A
GORONTALO - Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia bahkan di dunia saat menyambut datangnya malam Tahun Baru yakni diwarnai dengan berbagi kegiatan pertunjukan dan hiburan yang tentu saja ditonton banyak orang sehingga terjadi kerumunan.

Namun kondisi tersebut tidak boleh terjadi di malam Tahun Baru 2021 , mengingat trend penambahan terkonfirmasi positif COVID-19 semakin melonjak, sehingga kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo beserta Polres jajaran tak mengeluarkan ijin keramaian terhadap kegiatan pengumpulan massa bahkan tak segan-segan melakukan pembubaran apabila ada yang melanggar. (Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan)

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menegaskan, dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Otanaha 2020 , Kapolda telah menyampaikan agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak merayakan malam tahun baru 2021 demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Sebagai tindaklanjutnya, kami tidak akan mengeluarkan ijin keramaian kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan, dan masyarakat harap memakluminya karena ini demi kepentingan bersama dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” tegas Wahyu, Selasa (22/12/2020). (Baca Juga: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)

Wahyu juga mengatakan bahwasannya Gubernur Gorontalo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200/KESBANGPOL/2112/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, yang mana di dalamnya menyebutkan, larangan melakukan kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang saat perayaan Natal dan Tahun baru 2021, tidak melaksanakan kegiatan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, café, restoran.

“Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah, silakan dilaksanakan di rumah ibadat dengan tetap mempedomani protokol kesehatan, termasuk memerhatikan jumlah yang diperkenankan, meminta Polda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian dan apabila ditemukan kegiatan/ acara yang mengumpulkan massa maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan Satgas COVID-19," ungkapnya.

Oleh karena itu, Wahyu berharap masyarakat bisa mematuhinya, apabila melanggar maka Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 tidak segan-segan membubarkannya demi kepentingan bersama agar masyarakat selamat dari paparan COVID-19 yang hingga saat ini masih mewabah. (Baca Juga: Sadis, Paman di Gorontalo Serang Ponakan Membabi-buta hingga Tewas)

“Silakan rayakan malam tahun baru di rumah saja, perbanyak dzikir dan do’a, semoga negeri kita bisa segera dibebaskan dari COVID-19, dan di tahun baru 2021 dapat membawa perubahan bagi kehidupan kita menjadi lebih baik dan lebih sejahtera. Amin,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
IAPI Gelar Perayaan...
IAPI Gelar Perayaan Natal, Akuntan Publik Diharapkan Semakin Kompak
Permudah Layanan Kesehatan...
Permudah Layanan Kesehatan bagi Masyarakat di Daerah, Astra Serahkan 35 Unit Ambulans
Arus Balik Nataru 2026,...
Arus Balik Nataru 2026, 50.171 Kendaraan Meluncur dari Timur Transjawa
324 Ribu Kendaraan Balik...
324 Ribu Kendaraan Balik ke Jabotabek usai Libur Nataru 2026
Hujan Deras, Misa Natal...
Hujan Deras, Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta Tetap Berlangsung Khidmat
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
Akhir Tahun, Taiwan...
Akhir Tahun, Taiwan bakal Dapatkan HIMARS Baru dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved