Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:08 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan
Pemprov Bali melarang pesta kembang api dan petasan selama libur Natal dan Tahun Baru.Foto/dok
A A A
DENPASAR - Libur akhir tahun di Bali benar-benar akan ketat. Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang digelarnya pesta, kembang api dan petasan sepanjang libur Natal dan tahun baru .

"Dilarang keras menggelar pesta tahun baru dan sejenisnya. Petasan, kembang api dan sejenisnya," kata Koster di Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, larangan berlaku baik untuk penyelenggaraan pesta di dalam dan di luar ruangan. Termasuk juga larangan mabuk minuman keras.

(baca juga: Gubernur: Aturan Baru Berlibur ke Bali Berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 )

Larangan itu berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum dan tempat keramaian.

Koster juga melarang wisatawan yang nanti berlibur ke Bali berkerumun. Begitu pula pengelola fasilitas umum dan tempat keramaian harus membatasi jumlah pengunjung.

Dia juga meminta wisatawan dan pelaku usaha pariwisata menegakkan protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak.

(baca juga: Wisma di Riau Terbakar Hebat, Ini Identitas 6 Korban Tewas Terpanggang )

Untuk menegakkan aturan itu, Koster meminta Polda Bali dan Kodam Udayana melakukan operasi penertiban. "Siapapun yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)