Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:08 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun...
Pemprov Bali melarang pesta kembang api dan petasan selama libur Natal dan Tahun Baru.Foto/dok
A A A
DENPASAR - Libur akhir tahun di Bali benar-benar akan ketat. Gubernur Bali I Wayan Koster resmi melarang digelarnya pesta, kembang api dan petasan sepanjang libur Natal dan tahun baru .

"Dilarang keras menggelar pesta tahun baru dan sejenisnya. Petasan, kembang api dan sejenisnya," kata Koster di Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, larangan berlaku baik untuk penyelenggaraan pesta di dalam dan di luar ruangan. Termasuk juga larangan mabuk minuman keras.

(baca juga: Gubernur: Aturan Baru Berlibur ke Bali Berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 )

Larangan itu berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum dan tempat keramaian.

Koster juga melarang wisatawan yang nanti berlibur ke Bali berkerumun. Begitu pula pengelola fasilitas umum dan tempat keramaian harus membatasi jumlah pengunjung.

Dia juga meminta wisatawan dan pelaku usaha pariwisata menegakkan protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak.

(baca juga: Wisma di Riau Terbakar Hebat, Ini Identitas 6 Korban Tewas Terpanggang )

Untuk menegakkan aturan itu, Koster meminta Polda Bali dan Kodam Udayana melakukan operasi penertiban. "Siapapun yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
Rumah di Tlogomulyo...
Rumah di Tlogomulyo Pedurungan Semarang Hancur Akibat Ledakan Petasan
Malam Takbiran, Polda...
Malam Takbiran, Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg dan Petasan
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Kota Denpasar dan Pemprov...
Kota Denpasar dan Pemprov Bali Bersinergi Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Momen Perayaan Nataru,...
Momen Perayaan Nataru, Kepala Suku Biak Ajak Jaga Kedamaian
Jelang Perayaan Nataru,...
Jelang Perayaan Nataru, MUI Sorong Imbau Warga Muslim Jaga Toleransi
2.812 Personel Dikerahkan...
2.812 Personel Dikerahkan di Nataru, Kapolda Riau Peringatan Sopir Tak Konsumsi Miras
Penumpang di Bandara...
Penumpang di Bandara Kualanamu Diprediksi Meningkat saat Nataru, Imigrasi Medan Lakukan Ini
Rekomendasi
Jelang Kongres Nasional,...
Jelang Kongres Nasional, Tidar Turki Dukung Rahayu Saraswati Kembali Jadi Ketum
Statistik Perjalanan...
Statistik Perjalanan Timnas Indonesia U-17 dari Kualifikasi hingga Tembus Perempat Final Piala Asia U-17
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
Berita Terkini
Tim Opsnal Krimum Polres...
Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jaksel Amankan Pelaku Pencurian Mobil
8 jam yang lalu
Lahir Prematur, Bayi...
Lahir Prematur, Bayi Kembar Empat di Manggarai Timur Meninggal Dunia
9 jam yang lalu
16 Remaja Terseret Ombak...
16 Remaja Terseret Ombak Perairan Pantai Tiku Agam, 1 Tewas dan 2 Hilang
11 jam yang lalu
Edarkan Uang Palsu Rp223...
Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
11 jam yang lalu
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
11 jam yang lalu
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
12 jam yang lalu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved