Tekan Laju Covid-19, Pemerintah Parepare Akan Batasi Jam Operasional Kafe
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Terkait pembatasan operasional usaha ini, kata Taufan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Forkopimda. Dalam waktu dekat, kebijakan atau instruksi terbaru terkait jam operasional pelaku usaha akan diterbitkan. Rancangannya, usaha kafe, warung kopi (warkop) , dan sejenisnya beroperasi mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Taufan Pawe Sarankan Perayaan Natal di Parepare Digelar Virtual
Hal lain yang ditegaskan Taufan adalah, perlunya edukasi intensif kepada masyarakat menyikapi fenomena penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 , seperti yang terjadi di RSUD Andi Makkasau Parepare , baru-baru ini. Disebutkan, pihak keluarga yang menjemput paksa itu membawa jenazah ke Kabupaten Sidrap.
Taufan mengungkapkan, fenomena sama juga terjadi di daerah lain, namun untuk Parepare itu adalah kasus terakhir, tidak boleh terulang lagi kasus sama.
"Dua kasus di Parepare, kasus pertama dari Pinrang. Rumah sakit, tenaga medis sudah melakukan prosedur protokol penanganan jenazah Covid-19 dengan benar. Hanya saja masyarakat yang memang perlu diedukasi dengan baik," harapTaufan.
Baca juga: Taufan Pawe Sarankan Perayaan Natal di Parepare Digelar Virtual
Hal lain yang ditegaskan Taufan adalah, perlunya edukasi intensif kepada masyarakat menyikapi fenomena penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 , seperti yang terjadi di RSUD Andi Makkasau Parepare , baru-baru ini. Disebutkan, pihak keluarga yang menjemput paksa itu membawa jenazah ke Kabupaten Sidrap.
Taufan mengungkapkan, fenomena sama juga terjadi di daerah lain, namun untuk Parepare itu adalah kasus terakhir, tidak boleh terulang lagi kasus sama.
"Dua kasus di Parepare, kasus pertama dari Pinrang. Rumah sakit, tenaga medis sudah melakukan prosedur protokol penanganan jenazah Covid-19 dengan benar. Hanya saja masyarakat yang memang perlu diedukasi dengan baik," harapTaufan.
Lihat Juga :