Polisi Ciduk Pengedar dan Pembuat Dodol, Susu, Hingga Kopi Oplosan Ganja
Selasa, 22 Desember 2020 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Dari SN kami amankan dodol, susu, kopi, dengan kandungan ganja siap edar. Lalu ada daun ganja dan biji ganja untuk produksinya, SN ini yang membuatnya," tuturnya. (Baca juga; Tahanan Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan )
Dari penangkapan itu, lanjut Budi, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1.870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram. Saat ini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mari, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.
(Baca juga : Boy William Sakit, Daniel Mananta Kembali ke Panggung Idol )
"Tersangka KA dijerat Pasal 114 subsider Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan SN Pasal 113 ayat 2 Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika. Jadi, dua pasal berbeda dengan dua berkas berbeda karena satu sebagai produksi dan satu lagi menjual," katanya.
Dari penangkapan itu, lanjut Budi, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1.870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram. Saat ini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mari, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.
(Baca juga : Boy William Sakit, Daniel Mananta Kembali ke Panggung Idol )
"Tersangka KA dijerat Pasal 114 subsider Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan SN Pasal 113 ayat 2 Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika. Jadi, dua pasal berbeda dengan dua berkas berbeda karena satu sebagai produksi dan satu lagi menjual," katanya.
(wib)
Lihat Juga :