Polisi Ciduk Pengedar dan Pembuat Dodol, Susu, Hingga Kopi Oplosan Ganja

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:29 WIB
loading...
Polisi Ciduk Pengedar...
Polisi menciduk pria berinisial KA, pengedar dodol, susu, dan kopi yang dicampur ganja, di kawasan Jakarta Selatan. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pria berinisial KA, pengedar dodol, susu, dan kopi yang dicampur ganja , di kawasan Jakarta Selatan . Selain KA, polisi juga menciduk SN selalu pembuat makanan dan minuman yang dioplos barang haram tersebut di kawasan Aceh.

(Baca juga : Nestapa Petarung UFC Gagal Jantung, Sepsis: Aku Hampir Mati... )

"KA diamankan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan ditemukan bungkusan berbentuk susu cokelat, yang ternyata itu berisi kandungan ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono pada wartawan, Selasa (22/12/2020). (Baca juga; Ertiga Terguling di Jalur Puncak, Kemacetan Tak Terhindarkan )

Budi menuturkan, saat digelandang ke kantor polisi dan diperiksa, KA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SN yang berada di Aceh. Kemudian, polisi menuju ke tempat SN dan berhasil menciduk SN di rumahnya serta mengamankan sejumlah makanan dan minuman siap saji berisi kandungan ganja.

(Baca juga : Terlalu Cantik, Alisa Manyonok Banting Setir Jadi Model )

"Dari SN kami amankan dodol, susu, kopi, dengan kandungan ganja siap edar. Lalu ada daun ganja dan biji ganja untuk produksinya, SN ini yang membuatnya," tuturnya. (Baca juga; Tahanan Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan )

Dari penangkapan itu, lanjut Budi, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1.870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram. Saat ini, dua orang itu pun dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mari, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

(Baca juga : Boy William Sakit, Daniel Mananta Kembali ke Panggung Idol )

"Tersangka KA dijerat Pasal 114 subsider Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan SN Pasal 113 ayat 2 Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika. Jadi, dua pasal berbeda dengan dua berkas berbeda karena satu sebagai produksi dan satu lagi menjual," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Eks ART Jalani Pemeriksaan...
Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari Ini
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved