Tak Terima Dinasehati, Anak di Riau Tega Tikam Ayah hingga Kritis

Selasa, 22 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
Tak Terima Dinasehati, Anak di Riau Tega Tikam Ayah hingga Kritis
Inilah pemuda Joko (18) warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Riau yang tega menganiaya ayahnya hingga kritis. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Seorang pemuda bernama Samsudin alias Joko (18) warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Riau tega menganiaya ayahnya hingga kritis. Korban ditusuk sebanyak dua kali di bagian perit dan dada.

“Setelah menikam ayahnya, pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (21/12/2020). (Baca Juga: Kesal Dipalak Terus, Pelajar Tikam 1 Liang Pemuda Pengangguran hingga Tewas)

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan oleh anak durhakaitu terjadi pada, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Budi Utama Desa Sungai Daun, Kecamatam Pasir Limau Kapas, Rohil.

Saat itu, korban bernama Budi Hutagaol (44) menasehati anaknya agar berbuat baik dan jangan sampai terlibat narkoba. Namun Joko tidak terima dengan nasehat ayahnya. Terjadilah cekcok mulut. (Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Kombes Isir Warning Penjambret Bocah Serahkan Diri atau Ditindak Terukur)

Joko pun menantang anaknya berkelahi. Dia pun mengambil pisau dari dalam rumah. Dia pun menyerang ayahnya yang berada di teras rumah. Korban yang tidak membawa senjata ini terkena luka tusuk di bagian perut dan dada.

Korban pun berteriak meminta pertolongan. Nurbaiti (38) istri korban yang saat itu memasak di dapur, lansung bergegas melihat situasi. Saat sampai di teras rumah, dia mendapati suaminya terkapar bersimbah darah. (Baca Juga: Tak Bisa Berenang, Seorang Kakak Pasrah Lihat Adiknya Tenggelam di Sungai)

Sementara pelaku yang melihat kedatangan ibunya langsung melarikan diri. Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kini, anak durhaka itu telah diamankan polisi, dan akan dijerat dengan Pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juntho Pasal 351 Ayat 2 KUHP. “Hasil tes urine, tersangka positif mengkonsumsi narkoba,” tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2879 seconds (0.1#10.140)