Sengketa Dibawa ke MK, Paslon Aituru-Jakfu Berharap Pilkada yang Fair Play
loading...
A
A
A
ASMAT - Sengketa dugaan dkecurangan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asmat, Papua (Paslon) nomor urut 2 atau Aijak, menginginkan Pilkada dilakukan secara terbuka dan menjunjung tinggi demokrasi yang fair play. Keinginan kuat membawa Pilkada Asmat ke Bawaslu Pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK) didorong kecurangan yang terjadi dinilai sangat terstruktur, sistematis dan masif.
Apalagi saat pilkada berlangsung juga sempat muncul video viral di mana petugas KPPS sedang mencoblos kertas suara paslon petahana nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo.
“Ada begitu banyak bukti sengketa kecurangan yang dilakukan pihak paslon petahana di Pilkada Kabupaten Asmat 2020. Sangat masif dan itu sangat merugikan kami. Kami tak kan biarkan hal ini terjadi. Kami mau pemenang Pilkada Asmat melalui proses demokrasi yang jujur dan terbuka. Fair play,” kata calon wakil bupati Asmat dari paslon nomor urut 2, Boni Jakfu, Minggu, (20/12/2020) sore.
Dijelaskan Jakfu, atas semua kecurangan yang terjadi beserta seluruh bukti dan saksi yang ada, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membawa seluruh bukti tersebut ke MK. Pihaknya berharap dengan seluruh bukti yang diberikan, termasuk pengakuan para saksi yang dihadirkan, majelis hakim MK akan memutuskan secara fair untuk mengugurkan kemenangan paslon petahana nomor urut 1 di Pilkada Asmat 2020.
“Selisih suara antara kami dengan paslon petahana cuma sekitar 7.000 suara untuk keunggulan mereka. Sangat tipis. Jadi kami masih punya kemungkinan memenangi Pilkada Asmat 2020 melalui sidang MK. Semoga itu terjadi,” Jakfu berujar penuh harap.
Dituturkannya juga, selama proses pilkada pihaknya pun banyak menerima intimidasi, terutama para saksi di TPS. Hampir semua saksi paslon nomor urut 2, sambung Jakfu, tak diberikan banyak kesempatan untuk hadir mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara berdasarkan formulir C1 di TPS.
Bahkan, sambungnya lagi, ada satu TPS yang memunculkan hasil penghitungan suara sebanyak 2.208 untuk paslon petahana. Sementara saksi dan para pendukung paslon nomor urut 2 tak diberikan kesempatan untuk mencoblos. “Saya sampai menemui Ketua KPU Kabupaten Asmat untuk meminta klarifikasi atas penolakan terhadap kubu kami di TPS tersebut. Kami ingin hak politik kami dihargai secara benar. Tapi tak dapat jawaban yang memuaskan,” keluhnya.
Jakfu mengatakan, sebagai putra asli Asmat dirinya sangat sedih dengan proses kecurangan yang banyak dilakukan calon petahana di Pilkada Asmat 2020. Apalagi kecurangan dilakukan secara terbuka tanpa ada pengawasan yang baik dari pihak Panwaslu setempat. (Baca: Beredar Video Oknum KPPS di Asmat Papua Diduga Coblos Surat Suara Sendiri).
“Kami ingin perjuangkan harapan masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Asmat sebagai kabupaten yang kondusif dan demokratis. Kami tak ingin ada perjumpaan air mata di tanah Asmat. Karena itulah kami akan berjuang habis-habisan lewat jalur hukum untuk mendapatkan kemenangan atas harapan masyarakat Asmat dan juga kemenangan atas hak politik para pendukung kami,” pungkasnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Apalagi saat pilkada berlangsung juga sempat muncul video viral di mana petugas KPPS sedang mencoblos kertas suara paslon petahana nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo.
“Ada begitu banyak bukti sengketa kecurangan yang dilakukan pihak paslon petahana di Pilkada Kabupaten Asmat 2020. Sangat masif dan itu sangat merugikan kami. Kami tak kan biarkan hal ini terjadi. Kami mau pemenang Pilkada Asmat melalui proses demokrasi yang jujur dan terbuka. Fair play,” kata calon wakil bupati Asmat dari paslon nomor urut 2, Boni Jakfu, Minggu, (20/12/2020) sore.
Dijelaskan Jakfu, atas semua kecurangan yang terjadi beserta seluruh bukti dan saksi yang ada, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membawa seluruh bukti tersebut ke MK. Pihaknya berharap dengan seluruh bukti yang diberikan, termasuk pengakuan para saksi yang dihadirkan, majelis hakim MK akan memutuskan secara fair untuk mengugurkan kemenangan paslon petahana nomor urut 1 di Pilkada Asmat 2020.
“Selisih suara antara kami dengan paslon petahana cuma sekitar 7.000 suara untuk keunggulan mereka. Sangat tipis. Jadi kami masih punya kemungkinan memenangi Pilkada Asmat 2020 melalui sidang MK. Semoga itu terjadi,” Jakfu berujar penuh harap.
Dituturkannya juga, selama proses pilkada pihaknya pun banyak menerima intimidasi, terutama para saksi di TPS. Hampir semua saksi paslon nomor urut 2, sambung Jakfu, tak diberikan banyak kesempatan untuk hadir mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara berdasarkan formulir C1 di TPS.
Bahkan, sambungnya lagi, ada satu TPS yang memunculkan hasil penghitungan suara sebanyak 2.208 untuk paslon petahana. Sementara saksi dan para pendukung paslon nomor urut 2 tak diberikan kesempatan untuk mencoblos. “Saya sampai menemui Ketua KPU Kabupaten Asmat untuk meminta klarifikasi atas penolakan terhadap kubu kami di TPS tersebut. Kami ingin hak politik kami dihargai secara benar. Tapi tak dapat jawaban yang memuaskan,” keluhnya.
Jakfu mengatakan, sebagai putra asli Asmat dirinya sangat sedih dengan proses kecurangan yang banyak dilakukan calon petahana di Pilkada Asmat 2020. Apalagi kecurangan dilakukan secara terbuka tanpa ada pengawasan yang baik dari pihak Panwaslu setempat. (Baca: Beredar Video Oknum KPPS di Asmat Papua Diduga Coblos Surat Suara Sendiri).
“Kami ingin perjuangkan harapan masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Asmat sebagai kabupaten yang kondusif dan demokratis. Kami tak ingin ada perjumpaan air mata di tanah Asmat. Karena itulah kami akan berjuang habis-habisan lewat jalur hukum untuk mendapatkan kemenangan atas harapan masyarakat Asmat dan juga kemenangan atas hak politik para pendukung kami,” pungkasnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(nag)