Beredar Video Oknum KPPS di Asmat Papua Diduga Coblos Sendiri Surat Suara
Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:01 WIB
loading...
Video diduga oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Asmat, Papua sedang mencoblos sendiri surat suara Pilkada beredar luas dan viral. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAYAPURA - Video diduga oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Asmat , Papua yang melakukan pencoblosan sendiri surat suara Pilkada Serentak 2020 beredar luas dan viral.
Dalam rekaman amatir berdurasi 2.19 menit tersebut nampak 3 orang yang diduga oknum KPPS sedang mencoblos surat suara, tepatnya pada gambar pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Asmat nomor urut 1.
(Baca juga: Andrei Angouw Bakal Jadi Walikota Pertama di Indonesia Beragama Konghucu)
Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmotang membenarkan beredarnya video viral oknum KPPS di Asmat tersebut. "Diduga adalah oknum KPPS di Asmat. Kita sudah tindak lanjuti dengan Bawaslu Asmat dan Sentra Gakumdu," kata Amandus.
(Baca juga: Tangis Tiwi Pecah, Hasil Hitung Cepat Pecundangi Adik Ipar Ganjar Pranowo di Pilbup Purbalingga)
Dia menjelaskan bahwa di 8 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Asmat melaksanakan Pilkada menggunakan sistem Noken, yang sebetulnya tidak tertuang secara nasional.
Dalam rekaman amatir berdurasi 2.19 menit tersebut nampak 3 orang yang diduga oknum KPPS sedang mencoblos surat suara, tepatnya pada gambar pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Asmat nomor urut 1.
(Baca juga: Andrei Angouw Bakal Jadi Walikota Pertama di Indonesia Beragama Konghucu)
Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmotang membenarkan beredarnya video viral oknum KPPS di Asmat tersebut. "Diduga adalah oknum KPPS di Asmat. Kita sudah tindak lanjuti dengan Bawaslu Asmat dan Sentra Gakumdu," kata Amandus.
(Baca juga: Tangis Tiwi Pecah, Hasil Hitung Cepat Pecundangi Adik Ipar Ganjar Pranowo di Pilbup Purbalingga)
Dia menjelaskan bahwa di 8 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Asmat melaksanakan Pilkada menggunakan sistem Noken, yang sebetulnya tidak tertuang secara nasional.
Lihat Juga :