Polres Tasikmalaya Tangkap 4 Pria Pembawa Rp2,9 Miliar Uang Palsu
Rabu, 13 Mei 2020 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengemukakan, tujuan para pelaku membawa uang palsu itu bukan untuk diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan upal tersebut hingga menjadi uang asli bisa diperjualbelikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
"Para pelaku ini mendapatkan upal dari rekanya yang menghilang atas nama Erwin. Mereka kemudian membawa upal itu keliling Jawa sampai Surabaya dengan tujuan mencari orang pintar yang bisa sempurnakan upal menjadi uang asli dengan bantuan para normal," ujar Siswo. (BACA JUGA: Duel Maut Dua Pemuda di Tasikmalaya Satu Tewas )
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawa, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/ 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, pihak Bank Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya memastikan uang yang dibawa pelaku palsu. Koordinasi baik uji analisis barang bukti ini tidak memiliki ciri-ciri keaslian. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan, dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.
"Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini, yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan pengembangan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jabar.
"Para pelaku ini mendapatkan upal dari rekanya yang menghilang atas nama Erwin. Mereka kemudian membawa upal itu keliling Jawa sampai Surabaya dengan tujuan mencari orang pintar yang bisa sempurnakan upal menjadi uang asli dengan bantuan para normal," ujar Siswo. (BACA JUGA: Duel Maut Dua Pemuda di Tasikmalaya Satu Tewas )
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawa, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/ 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, pihak Bank Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya memastikan uang yang dibawa pelaku palsu. Koordinasi baik uji analisis barang bukti ini tidak memiliki ciri-ciri keaslian. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan, dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.
"Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini, yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan pengembangan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jabar.
(awd)
Lihat Juga :