Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru
Senin, 21 Desember 2020 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran, mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.
Baca Juga: Dharma Wanita di Maros Diharap Turut Berperan Lawan Covid-19
Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
Surat edaran pelarangan perayaan tahun baru ini berlaku mulai senin 21 Desember, hingga 4 januari 2021 mendatang.
Saat ini jumlah warga Maros yang telah terpapar Covid-19 , sebanyak 836 orang. Sementara kasus aktif sebanyak 94 orang. Beberapa orang diantaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Baca Juga: Dharma Wanita di Maros Diharap Turut Berperan Lawan Covid-19
Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
Surat edaran pelarangan perayaan tahun baru ini berlaku mulai senin 21 Desember, hingga 4 januari 2021 mendatang.
Saat ini jumlah warga Maros yang telah terpapar Covid-19 , sebanyak 836 orang. Sementara kasus aktif sebanyak 94 orang. Beberapa orang diantaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
(agn)
Lihat Juga :