Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Senin, 21 Desember 2020 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, akan dilakukan pemeriksaan sopirnya sendiri. “Dalam hal ini dia harus menjalankan kendaraan dalam kondisi yang fit. Karena inikan terkait juga dengan keselamatan penumpang ,” imbuh dia.
Dia menegaskan, kendaraan yang tidak layak dari hasil ramp check dilarang beroperasi. “Itu tidak boleh. Kita larang beroperasi. Kita tegur perusahaan otobusnya untuk melengkapi sesuai standar dulu,” sebut Arafah.
Kata Arafah, setiap angkutan juga sudah ditegaskan agar memenuhi standar protokol Kesehatan Covid-19. Utamanya dalam hal menjaga jarak tiap penumpang. Sebisa mungkin jumlah angkutan dibatasi, minimal 50% dari kapasitas kendaraan.
“Kita harapkan kepada para penyedia jasa angkutan dan pengguna mengedapankan protokol kesehatan . Jadi harus ada pengaturan di dalam terkait penumpang,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel , Abdul Azis Bennu mengatakan, operasi angkutan menjelang Nataru ini dilaksanakan secara terpadu bersama lintas sektoral terkait. Termasuk rencana ramp check yang dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX Sulselbar.
Dia menegaskan, kendaraan yang tidak layak dari hasil ramp check dilarang beroperasi. “Itu tidak boleh. Kita larang beroperasi. Kita tegur perusahaan otobusnya untuk melengkapi sesuai standar dulu,” sebut Arafah.
Kata Arafah, setiap angkutan juga sudah ditegaskan agar memenuhi standar protokol Kesehatan Covid-19. Utamanya dalam hal menjaga jarak tiap penumpang. Sebisa mungkin jumlah angkutan dibatasi, minimal 50% dari kapasitas kendaraan.
“Kita harapkan kepada para penyedia jasa angkutan dan pengguna mengedapankan protokol kesehatan . Jadi harus ada pengaturan di dalam terkait penumpang,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel , Abdul Azis Bennu mengatakan, operasi angkutan menjelang Nataru ini dilaksanakan secara terpadu bersama lintas sektoral terkait. Termasuk rencana ramp check yang dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX Sulselbar.
Lihat Juga :