5 Komisioner KPU Barru Bakal Jalani Sidang Etik DKPP RI
loading...
A
A
A
BARRU - Lima komisioner KPU Barru diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Tak main-main, KPU Barru dilaporkan oleh tiga pengadu berbeda dengan perkaranya masing-masing.
Kelima komisioner KPU Barru tersebut yakni Syafruddin H Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B.
Menurut rilis DKPP , Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, dan tidak adil.
Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Kabupaten Barru nomor urut 2, Aska Mappe memenuhi syarat pencalonan meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia .
Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Sedangkan Pengadu dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Barru . Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Barru .
Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aska M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
Tiga perkara ini akan disidangkan sekaligus oleh DKPP RI di kantor KPU Sulsel, Makassar pada Selasa 22 Desember lusa. Jadwalnya pukul 09.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Barru , Syafruddin H Ukkas mengakui pihaknya memiliki jadwal sidang etik. "Iya (kami ada sidang)," sebutnya melalui sambungan telepon,Minggu(20/12/2020).
Kelima komisioner KPU Barru tersebut yakni Syafruddin H Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B.
Menurut rilis DKPP , Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, dan tidak adil.
Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Kabupaten Barru nomor urut 2, Aska Mappe memenuhi syarat pencalonan meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia .
Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Sedangkan Pengadu dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Barru . Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Barru .
Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aska M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
Tiga perkara ini akan disidangkan sekaligus oleh DKPP RI di kantor KPU Sulsel, Makassar pada Selasa 22 Desember lusa. Jadwalnya pukul 09.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Barru , Syafruddin H Ukkas mengakui pihaknya memiliki jadwal sidang etik. "Iya (kami ada sidang)," sebutnya melalui sambungan telepon,Minggu(20/12/2020).
(luq)