5 Komisioner KPU Barru Bakal Jalani Sidang Etik DKPP RI
Minggu, 20 Desember 2020 - 14:28 WIB
loading...
Sidang salah satu perkara oleh DKPP RI di kantor Bawaslu Sulsel. DKPP RI menjadwalkan sidang etik terhadap KPU Barru pada Selasa 22 Desember mendatang. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
BARRU - Lima komisioner KPU Barru diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Tak main-main, KPU Barru dilaporkan oleh tiga pengadu berbeda dengan perkaranya masing-masing.
Kelima komisioner KPU Barru tersebut yakni Syafruddin H Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi
Menurut rilis DKPP , Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, dan tidak adil.
Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Kabupaten Barru nomor urut 2, Aska Mappe memenuhi syarat pencalonan meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia .
Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Sedangkan Pengadu dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Barru . Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Barru .
Kelima komisioner KPU Barru tersebut yakni Syafruddin H Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi
Menurut rilis DKPP , Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, dan tidak adil.
Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Kabupaten Barru nomor urut 2, Aska Mappe memenuhi syarat pencalonan meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia .
Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Sedangkan Pengadu dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Barru . Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Barru .
Lihat Juga :