Carut Marut Bansos, Kejatisu Periksa Pihak Terkait di Batubara

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:10 WIB
loading...
Carut Marut Bansos,...
Korda Bansos Batubara Sony Agatha memasuki Gedung Kejari Batubara guna memenuhi panggilan Kejatisu, Rabu (13/5/2020). Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melakukan pengusutan dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) program sembako yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Batubara pada Rabu (13/05/2020).

Pantauan wartawan sejumlah pihak memasuki kantor Kejari Batubara untuk dimintai keterangan diantaranya Irnawati Kepala bidang pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Fakir Miskin Dinas Sosial Batubara, Sony Agatha Siahaan selaku Koordinator Daerah program Sembako, serta perwakilan pengelola E-warung dari beberapa Desa.

Demikian pula Syarkowi Hamid selaku Direktur Operasional BUMD milik Pemkab Batubara, PT Pembangunan Bahtra Berjaya hingga petang ini masih diperiksa selaku pemasok sembako ke e-warung.

Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tersebut sudah berlangsung sejak pukul 10.00 Wib. (Baca juga : Bansos Tak Merata, Anggota DPRD Sumut Minta Pemerintah Validasi Data )

Irvan seorang pengelola e-warung di Kecamatan Sei Balai, Batu Bara usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Batubara kepada wartawan mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik terkait penyaluran program sembako ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Sebelumnya diberitakan sejumlah keluarga penerima manfaat program sembako BPNT di Batu Bara mengeluhkan jumlah sembako yang diterima tidak sesuai dengan nominal saldo di kartu keluarga sejahtera senilai Rp.200.000.

Selain itu, sejumlah pengelola e-warung mengaku tidak diizinkan belanja sendiri dan harus menerima pasokan penyalur tertentu. Untuk penyaluran bantuan pangan tersebut, para pengelola e-warung hanya diberi fee sebesar Rp.11.000 dari setiap KPM.

Padahal dalam Pedoman Umum (Pedum) penyaluran Senbako yang diterbitkan Kemensos disebutkan agen e-warung bebas belanja ke tempat yang disukainya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan tidak berhasil mewancarai pihak Kejatisu karena mereka menolak memberi pernyataan.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)