Lawan Balik Wakil Wali Kota Bima, Polda NTB Dikawal 5 Pengacara Umum

Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:23 WIB
loading...
A A A
Disesalkannya, langkah tempuh praperadilan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tak hanya membuat keruh suasana ditengah proses hukum yang menyeretnya.

Dalam isi gugatan yang disidangkan, bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.

"Kalau didalam aturan hukum, penambahan pasal itu sah sah saja dan hal itu tidak menjadi masalah semasih tidak diluar konteks persoalan. Akan tetapi hal itu juga yang membuat pemohon terkecoh, sehingga yakin akan dapat memenangkan hingga seribu persen kemenangan saat praperadilan. Yang lucunya lagi, pihak pemohon justeru merasa keberatan saat ada lima pengacara umum Polda NTB hadir dalam persidangan," akunya.

(Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT )

Sementara itu, kata Dino, setelah berkoordinasi dengan Kapolda NTB , lima pengacara umum yang ditunjuk akan segera merapat ke Mapolres Bima Kota untuk membicarakan kelanjutan laporan balik terhadap pencemaran nama baik institusi Polri.

"Dalam waktu dekat ini, saya dan empat lawyer lainnya yang ditunjuk Kapolda NTB akan segera berkoordinasi dengan penyidik tipidter dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota guna mengembalikan citra baik institusi Polri yang telah dicemarkan oleh pihak Feri Sofiyan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Rekomendasi
Ma’ruf Cahyono Gunakan...
Ma’ruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Benarkah Ronaldo Tak...
Benarkah Ronaldo Tak Punya Warisan Besar di Piala Dunia?
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
5 Rekomendasi Tempat...
5 Rekomendasi Tempat Wisata Sejuk di Kota Surabaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved