Lawan Balik Wakil Wali Kota Bima, Polda NTB Dikawal 5 Pengacara Umum
Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, lanjutnya, pencemaran nama baik institusi Polri atas penyebaran berita hoaks lewat sosial media yang dilakukan kubu Wakil Wali Kota Bima pun akan menjadi bahan atensi laporan. Dalam hal ini, beberapa akun sosmed telah membuat berita hoaks yang menyudutkan Polri saat menetapkan status tersangka terhadap Feri Sofiyan yang dinilai premetur dan cacat yuridis.
"Tidak hanya di media sosial, bahkan lewat beberapa media online mereka menyebut penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tidak sesuai aturan, sehingga disebut prematur dan cacat yuridis. Selain itu semua, Feri Sofiyan dkk, juga telah mengirim surat kiri kanan ke sejumlah pihak dengan menyudutkan penyidik Polres Bima Kota yang tidak profesional. Inilah yang menjadi bahan utama kita untuk melawan balik. Tapi sebelum kita mengambil langkah hukum, tentu kita akan koordinasi dulu dengan Kapolda NTB ," terangnya.
Dilain sisi, terkait izin pembangunan dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, Dino mengetahuinya bahwa pembangunan dermaga atau jetty di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Feri Sofiyan belum mengantongi izin dari pihak pihak terkait.
"Yang iya tunjukan di Pengadilan saat persidangan berlangsung hanyalah rekomendasi, bukan izin. Sementara dermaga yang menjadi objek persoalan, telah dibangun diatas lokasi milik negara," ungkapnya.
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir )
Dino menilai, Feri Sofiyan terindikasi kuat telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasi negara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. "Melihat ada perbuatan yang melabrak aturan, sehingga masyarakat setempat wajar melaporkan kasus tersebut di Polres Bima Kota. Hukum juga tidak pernah memandang bulu, siapa yang berbuat melanggar hukum pasti akan menerima konsekuensinya," ingatnya.
"Tidak hanya di media sosial, bahkan lewat beberapa media online mereka menyebut penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tidak sesuai aturan, sehingga disebut prematur dan cacat yuridis. Selain itu semua, Feri Sofiyan dkk, juga telah mengirim surat kiri kanan ke sejumlah pihak dengan menyudutkan penyidik Polres Bima Kota yang tidak profesional. Inilah yang menjadi bahan utama kita untuk melawan balik. Tapi sebelum kita mengambil langkah hukum, tentu kita akan koordinasi dulu dengan Kapolda NTB ," terangnya.
Dilain sisi, terkait izin pembangunan dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, Dino mengetahuinya bahwa pembangunan dermaga atau jetty di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Feri Sofiyan belum mengantongi izin dari pihak pihak terkait.
"Yang iya tunjukan di Pengadilan saat persidangan berlangsung hanyalah rekomendasi, bukan izin. Sementara dermaga yang menjadi objek persoalan, telah dibangun diatas lokasi milik negara," ungkapnya.
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir )
Dino menilai, Feri Sofiyan terindikasi kuat telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasi negara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. "Melihat ada perbuatan yang melabrak aturan, sehingga masyarakat setempat wajar melaporkan kasus tersebut di Polres Bima Kota. Hukum juga tidak pernah memandang bulu, siapa yang berbuat melanggar hukum pasti akan menerima konsekuensinya," ingatnya.
Lihat Juga :