Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Kamis, 17 Desember 2020 - 13:13 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan SK CPNS formasi 2019. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 150 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, baik kompetensi dasar maupun kompetensi bidang, Kamis (17/12/2020). SK diserahkan di lapangan upacara kantor bupati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 10 tahun masa pengabdiannya.
Baca juga: Peduli HAM, Indah Putri Indriani Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
“Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 10 tahun,” kata Indah Putri Indriani, disembut temuk tangan 150 CPNS yang hadir.
Indah menambahkan bahwa bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
“Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka insyaallah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan,” ujar Indah meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS .
Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 10 tahun masa pengabdiannya.
Baca juga: Peduli HAM, Indah Putri Indriani Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
“Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 10 tahun,” kata Indah Putri Indriani, disembut temuk tangan 150 CPNS yang hadir.
Indah menambahkan bahwa bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
“Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka insyaallah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan,” ujar Indah meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS .
Lihat Juga :