Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:13 WIB
loading...
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan SK CPNS formasi 2019. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 150 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, baik kompetensi dasar maupun kompetensi bidang, Kamis (17/12/2020). SK diserahkan di lapangan upacara kantor bupati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .

Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 10 tahun masa pengabdiannya.

Baca juga: Peduli HAM, Indah Putri Indriani Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

“Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 10 tahun,” kata Indah Putri Indriani, disembut temuk tangan 150 CPNS yang hadir.

Indah menambahkan bahwa bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

“Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka insyaallah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan,” ujar Indah meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Keerom Serahkan...
Bupati Keerom Serahkan SK-CPNS Jalur K-2 Pada 2018
Bupati Sleman Serahkan...
Bupati Sleman Serahkan 633 SK CPNS, 10 Kuota Tak Terisi
Plt Wali Kota Cimahi...
Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK CPNS, Satu Formasi Tidak Terisi
CPNS Dosen 2023 Mengeluh...
CPNS Dosen 2023 Mengeluh Belum Terima SK, Kemendikbud: Paling Lambat Akhir Juli 2024
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
Rekomendasi
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Hindari Teluk, Irak...
Hindari Teluk, Irak Bersiap Buka Lagi Jalur Darat Suriah untuk Ekspor Minyak
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved