Adnan Ingatkan Kembali Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Kamis, 17 Desember 2020 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan berisi ketentuan sanksi berupa saksi denda. Yakni sanksi sosial itu berupa push up, membersihkan sampah dan lain-lain.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Lestarikan Sejarah, Pemkab Gowa Ajak ke Museum
Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori denda untuk masyarakat umum yang melanggar didenda Rp 100 ribu, ASN Rp 150 ribu, kalangan pelaku usaha Rp 200 ribu dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.
Adnan mengaku, selama pandemi berlangsung, dirinya sudah 12 kali melakukan swab , begitupula istrinya Priska Paramita dan kedua anaknya.
"Alhamdulillah Allah SWT tetap memberikan lindungannya pada saya dan keluarga. Karena itu saya meminta kepada masyarakat Gowa untuk disiplin pakai masker dan melakukan protokol kesehatan. Anak saya malah sudah berkali-kali juga diswab dan alhamdullilah kedua anak saya pun sehat selalu," beber Adnan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Lestarikan Sejarah, Pemkab Gowa Ajak ke Museum
Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori denda untuk masyarakat umum yang melanggar didenda Rp 100 ribu, ASN Rp 150 ribu, kalangan pelaku usaha Rp 200 ribu dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.
Adnan mengaku, selama pandemi berlangsung, dirinya sudah 12 kali melakukan swab , begitupula istrinya Priska Paramita dan kedua anaknya.
"Alhamdulillah Allah SWT tetap memberikan lindungannya pada saya dan keluarga. Karena itu saya meminta kepada masyarakat Gowa untuk disiplin pakai masker dan melakukan protokol kesehatan. Anak saya malah sudah berkali-kali juga diswab dan alhamdullilah kedua anak saya pun sehat selalu," beber Adnan.
(agn)
Lihat Juga :