Bebas, Napi Asimilasi Lapas Cebongan Dua Kali Rampas Sepeda Motor
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Mendapatkan laporan itu, petugas menidaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah TKP dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
"Dari data itu petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan berhasil menangkapkan bersama barang bukti saat akan menjual sepeda motor yang dirampas dengan sistem COD di Demak Ijo, Sabtu (9/5/2020). Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Godean," kata Eko Haryanto, Rabu (13/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan EW merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sedang menjalani program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman yang harus isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya selesai. Selama masa asimilas, EW telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dua kali dengan modus dan pasangan yang berbeda.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Di hadapan petugas EW mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan emonomi. Sebab bekerja sebagai tukang parkir tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dari data itu petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan berhasil menangkapkan bersama barang bukti saat akan menjual sepeda motor yang dirampas dengan sistem COD di Demak Ijo, Sabtu (9/5/2020). Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Godean," kata Eko Haryanto, Rabu (13/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan EW merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sedang menjalani program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman yang harus isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya selesai. Selama masa asimilas, EW telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dua kali dengan modus dan pasangan yang berbeda.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Di hadapan petugas EW mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan emonomi. Sebab bekerja sebagai tukang parkir tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
(abd)
Lihat Juga :