Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Kamis, 17 Desember 2020 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Berikut bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf i yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun: “Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Baca juga: Pemkab Luwu Utara Terima Dana Rp1,7 M untuk Bantuan Korban Banjir
Bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan nomor induk pegawai, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi. Adapun sanksinya, tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nursalim, menyebutkan, 150 penerima SK CPNS telah mengisi sejumlah formasi yang ada, yaitu tenaga guru 95 orang, tenaga kesehatan (25), dan tenaga teknis (30).
Baca juga: Pemkab Luwu Utara Terima Dana Rp1,7 M untuk Bantuan Korban Banjir
Bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan nomor induk pegawai, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi. Adapun sanksinya, tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nursalim, menyebutkan, 150 penerima SK CPNS telah mengisi sejumlah formasi yang ada, yaitu tenaga guru 95 orang, tenaga kesehatan (25), dan tenaga teknis (30).
(luq)
Lihat Juga :