Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:13 WIB
loading...
A A A
Berikut bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf i yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun: “Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.

Baca juga: Pemkab Luwu Utara Terima Dana Rp1,7 M untuk Bantuan Korban Banjir

Bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan nomor induk pegawai, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi. Adapun sanksinya, tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nursalim, menyebutkan, 150 penerima SK CPNS telah mengisi sejumlah formasi yang ada, yaitu tenaga guru 95 orang, tenaga kesehatan (25), dan tenaga teknis (30).
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Keerom Serahkan...
Bupati Keerom Serahkan SK-CPNS Jalur K-2 Pada 2018
Bupati Sleman Serahkan...
Bupati Sleman Serahkan 633 SK CPNS, 10 Kuota Tak Terisi
Plt Wali Kota Cimahi...
Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK CPNS, Satu Formasi Tidak Terisi
CPNS Dosen 2023 Mengeluh...
CPNS Dosen 2023 Mengeluh Belum Terima SK, Kemendikbud: Paling Lambat Akhir Juli 2024
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
Rekomendasi
Mengapa Orbit Bumi Berputar...
Mengapa Orbit Bumi Berputar Tak Terkendali? Ternyata Ini Penyebabnya
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved