Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:13 WIB
loading...
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan SK CPNS formasi 2019. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 150 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, baik kompetensi dasar maupun kompetensi bidang, Kamis (17/12/2020). SK diserahkan di lapangan upacara kantor bupati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .

Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 10 tahun masa pengabdiannya.

Baca juga: Peduli HAM, Indah Putri Indriani Dapat Penghargaan dari Kemenkumham RI

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

“Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 10 tahun,” kata Indah Putri Indriani, disembut temuk tangan 150 CPNS yang hadir.

Indah menambahkan bahwa bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

“Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka insyaallah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan,” ujar Indah meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS .

Berikut bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf i yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun: “Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.

Baca juga: Pemkab Luwu Utara Terima Dana Rp1,7 M untuk Bantuan Korban Banjir

Bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan nomor induk pegawai, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi. Adapun sanksinya, tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nursalim, menyebutkan, 150 penerima SK CPNS telah mengisi sejumlah formasi yang ada, yaitu tenaga guru 95 orang, tenaga kesehatan (25), dan tenaga teknis (30).
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Keerom Serahkan...
Bupati Keerom Serahkan SK-CPNS Jalur K-2 Pada 2018
Bupati Sleman Serahkan...
Bupati Sleman Serahkan 633 SK CPNS, 10 Kuota Tak Terisi
Plt Wali Kota Cimahi...
Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK CPNS, Satu Formasi Tidak Terisi
CPNS Dosen 2023 Mengeluh...
CPNS Dosen 2023 Mengeluh Belum Terima SK, Kemendikbud: Paling Lambat Akhir Juli 2024
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
Rekomendasi
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Berita Terkini
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved