Jadwal Wisatawan ke Bali Masih Tentatif, Maskapai Belum Lakukan Cancel Flights
Kamis, 17 Desember 2020 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon)
Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
(Baca juga: Survei BNPT: 85% Milenial Rentan Terpapar Radikalisme)
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
(Baca juga: Survei BNPT: 85% Milenial Rentan Terpapar Radikalisme)
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
(boy)
Lihat Juga :