Bawaslu Manado Temukan Ketidakcocokan Data, Rapat Pleno Pengesahan Ditunda
loading...
A
A
A
MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Manado menyarankan menunda pengesahan rekapitulasi suara Kecamatan terakhir yakni Kecamatan Malalayang. Alasannya, terjadi perdebatan panjang terkait pembahasan rekapitulasi suara pada rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal ini disampaikan oleh komisioner Bawaslu Manado Divisi Pengawasan Taufik Bilfaqih setelah menemukan adanya ketidak cocokan pengguna hak pilih yang menggunakan KTP pada pemilihan Gubernur dan Walikota.
(Baca juga: Pandemi Covid-19, Perluasan Bandara Sam Ratulangi Manado Tetap Lanjut )
"Kami meminta KPU untuk mengoreksi data yang dimaksud. Kita ketahui bersama, pemilih yang menggunakan eKTP, harus sesuai antara pemilihan gubernur dan walikota. Mereka pasti dapat dua surat suara. Namun, mengapa jumlahnya tidak sesuai, maka KPU harus menelusuri, di kecamatan manakah yang bermasalah, baru kita sahkan,” ujar Taufik, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah mereka yang menggunakan eKTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Saat pemungutan suara, mereka menggunakan hak pilih pada jam 12 siang. Hak mereka memilih gubernur dan walikota, sehingga itu pengguna hak pilih tersebut harus sama.
(Baca juga: Tenaga Kesehatan dan Bed Isolasi Terbatas, Satgas COVID-19 Sulut Minta Warga Patuhi Prokes )
“Kok bisa beda, jumlah pengguna hak pilih gubernur dan walikota pada kategori pemilih tambahan ini. KPU harus pertanggung jawabkan hal tersebut dengan menelusurinya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," tegas Bilfaqih.
Rapat akhirnya ditunda hingga besok, Kamis (17/12/2020), pukul 09.00 Wita, masih di tempat yang sama, Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado.
Hal ini disampaikan oleh komisioner Bawaslu Manado Divisi Pengawasan Taufik Bilfaqih setelah menemukan adanya ketidak cocokan pengguna hak pilih yang menggunakan KTP pada pemilihan Gubernur dan Walikota.
(Baca juga: Pandemi Covid-19, Perluasan Bandara Sam Ratulangi Manado Tetap Lanjut )
"Kami meminta KPU untuk mengoreksi data yang dimaksud. Kita ketahui bersama, pemilih yang menggunakan eKTP, harus sesuai antara pemilihan gubernur dan walikota. Mereka pasti dapat dua surat suara. Namun, mengapa jumlahnya tidak sesuai, maka KPU harus menelusuri, di kecamatan manakah yang bermasalah, baru kita sahkan,” ujar Taufik, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah mereka yang menggunakan eKTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Saat pemungutan suara, mereka menggunakan hak pilih pada jam 12 siang. Hak mereka memilih gubernur dan walikota, sehingga itu pengguna hak pilih tersebut harus sama.
(Baca juga: Tenaga Kesehatan dan Bed Isolasi Terbatas, Satgas COVID-19 Sulut Minta Warga Patuhi Prokes )
“Kok bisa beda, jumlah pengguna hak pilih gubernur dan walikota pada kategori pemilih tambahan ini. KPU harus pertanggung jawabkan hal tersebut dengan menelusurinya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," tegas Bilfaqih.
Rapat akhirnya ditunda hingga besok, Kamis (17/12/2020), pukul 09.00 Wita, masih di tempat yang sama, Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado.
(msd)