2 Pembobol Rice Mill di Banyumas Dibekuk, Modusnya Rusak Gembok Pintu

Rabu, 16 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
2 Pembobol Rice Mill di Banyumas Dibekuk, Modusnya Rusak Gembok Pintu
Polisi menangkap salah satu pelaku pembobol rice mill di Banyumas. Foto: Dok/Humas Polresta Banyumas
A A A
BANYUMAS - Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa rice mill di wilayah Kabupaten Banyumas, Sabtu (12/12/2020).

Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya berhasil menangkap BJ (41) warga Sokaraja yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan RUS (42) warga Losari Brebes. (Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq)

Kedua pelaku melakukan pembobolan di gudang rice mill yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi juga dilakukan di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.

“Pelaku merusak gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku mengambil beras dan gabah kemasan 50Kg milik korbannya,” kata AKP Berry, Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Gasak Tas dan Perhiasan Milik Emak-emak, 2 Begal di Batam Tak Berkutik Dibekuk Polisi)

Dari situ lanjut dia, pelaku kemudian mengangkut dengan menggunakan mobil pick up milik pelaku untuk diubah kemasan menjadi 25Kg. “Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal,” katanya.

Dari tangan BJ dan RUS diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50Kg beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50Kg berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50Kg berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max. (Baca Juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta)

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)