Miris, Seorang Ayah di Aceh Tega Gagahi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Selasa, 15 Desember 2020 - 23:41 WIB
loading...
Miris, Seorang Ayah...
Kepolisan Sektor Bukit, Polres Bener Meriah, berhasil menangkap seorang ayah bejat yang tega merusak kehormatan anak kandung selama delapan tahun, Selasa (15/12/2020).
A A A
BENER MERIAH - Kepolisan Sektor Bukit, Polres Bener Meriah, berhasil menangkap seorang ayah bejat yang tega merusak kehormatan anak kandung selama delapan tahun, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Partai Ummat Bentukan Amien Rais Duduki Kantor DPW PAN DIY untuk Konsolidasi )

Tersangka yang diketahui berinisial PH (36) warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak anaknya masih berusia tujuh tahun.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal menjelaskan, awalnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnyanya.

"Saat itu korban mengaku takut melihat ayahnya. Lalu ibu korban bertanya kepada korban kenapa takut dengan ayah. Korban menjawab, karena ayahnya telah merusak kehormatannya," ujar Jufrizal.

(Baca juga: Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Pemprov Jatim Dianggap Kurang Tegas Menangani )

"Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, yang sudah berulang kali mencabuli diri korban sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya," imbuhnya.

Selanjutnya ibu korban pencabulan melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polsek Bukit. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit langsung menangkap tersangka yang saat itu berada rumah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah beberapa kali mencabuli korban dibeberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di kelas dua SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku SMA.

(Baca juga: Mojokerto Gempar, Anak Jalanan Dobrak Pintu Mobil dan Paksa Minta Uang )

Dia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. "Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)" tutup Jufrizal.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
100 Babinsa Dikerahkan...
100 Babinsa Dikerahkan Salurkan 10 Ton Bantuan ke Wilayah Terpencil Bener Meriah Aceh
Pelukan dan Air Mata...
Pelukan dan Air Mata Sambut Kehadiran Prabowo di Takengon dan Bener Meriah
Prabowo Tinjau Bener...
Prabowo Tinjau Bener Meriah: Jangan Khawatir, Bapak Ibu Tidak Sendiri
4 Titik Jalan Aceh Utara-Bener...
4 Titik Jalan Aceh Utara-Bener Meriah Dibuka Lagi usai Longsor
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Momen Penghuni Huntara...
Momen Penghuni Huntara Jamur Ujung Aceh Bersyukur Dapat Bantuan Peralatan Dapur
Peresmian 76 Revitalisasi...
Peresmian 76 Revitalisasi Sekolah Bawa Harapan Baru bagi Siswa di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Rekomendasi
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved