Bawaslu Banten Ungkap 10 Pengawas TPS di Serang Positif COVID-19
loading...
A
A
A
Namun di sisi lain, ia mengakui ada kekosongan regulasi terhadap saksi. Mengingat, dalam PKPU omor 18 tahun 2020 tidak ada aturan saksi Paslon wajib menyerahkan bukti hasil rapid test seperti pengawas dan penyelenggara Pemilu.
“Memang betul, dalam regulasi PKPU nomor 18 tahun 2020 tidak menyebutkan salah satu kalusul pun yang menyatakan bahwa saksi Paslon itu harus menyerahkan hasil rapid tes, ini dalam regulasi. Tapi dalam tanggung jawab moral seharusnya dalam konteks disiplin COVID-19, itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen yang ada di TPS. Karena TPS harusnya tempat yang steril dari COVID-19,” jelasnya.
Sehingga, Bawaslu tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa saksi Paslon terkait hasil tes kesehatan bebas dari virus Corona.
“Karena tidak ada klausul dalam PKPU, maka tidak ada kewajiban Bawaslu mengawasi hal tersebut. Karena Bawaslu bekerja ketika aturan itu diatur dalam sebuah regulasi, maka itu kewajiban Bawaslu. Apakah itu kekosongan hukum? Tentu iya. Faktor kelupaan, kelalayan, karena kita tersadarnya setelah menjelang pemungutan suara,” katanya.
“Memang betul, dalam regulasi PKPU nomor 18 tahun 2020 tidak menyebutkan salah satu kalusul pun yang menyatakan bahwa saksi Paslon itu harus menyerahkan hasil rapid tes, ini dalam regulasi. Tapi dalam tanggung jawab moral seharusnya dalam konteks disiplin COVID-19, itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen yang ada di TPS. Karena TPS harusnya tempat yang steril dari COVID-19,” jelasnya.
Sehingga, Bawaslu tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa saksi Paslon terkait hasil tes kesehatan bebas dari virus Corona.
“Karena tidak ada klausul dalam PKPU, maka tidak ada kewajiban Bawaslu mengawasi hal tersebut. Karena Bawaslu bekerja ketika aturan itu diatur dalam sebuah regulasi, maka itu kewajiban Bawaslu. Apakah itu kekosongan hukum? Tentu iya. Faktor kelupaan, kelalayan, karena kita tersadarnya setelah menjelang pemungutan suara,” katanya.
(shf)