Bongkar Peredaran Ekstasi di THM, Polisi Tangkap DJ Asal Jakarta
Selasa, 15 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan VG lanjut Indera, sempat mengisi acara musik di salah satu THM ternama di Makassar. "Jadi kemungkinan sudah mengedarkan saat itu juga. Kami sudah pantau, pergerakannya," ucap dia.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan ini menambahkan, modus VG cukup rapi. "Dia bawa sendiri, pakai pesawat. Untuk lolos X-ray. Barang itu disembunyikan di celananya, jadi tidak terdeteksi. Rencananya mau dipakai saat malam tahun baru,” tukasnya.
Dia menambahkan, dari hasil interogasi VG mengaku telah lama mengenal ARP. Pertemuan awal ketika ARP tengah berada di salah satu THM di Jakarta, setahun silam.“Kenal sama-sama di tempat hiburan. Pengakuannya sudah enam kali bawa masuk ke Makassar,” tuturnya. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
Namun, ketika diinterogasi di hadapan jurnalis. VG mengaku baru dua kali mengedarkan. VG menyebut pekerjaan kurir dijalani untuk menambah pundi-pundi rupiahnya.“Sudah dua kali mengantar di Makassar pertama 29 November. Keduanya itu pas ketangkap. Keuntungan Rp250.000 per butir,” ujar VG.
Atas perbuatan keduanya. penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. VG dan ARP terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan ini menambahkan, modus VG cukup rapi. "Dia bawa sendiri, pakai pesawat. Untuk lolos X-ray. Barang itu disembunyikan di celananya, jadi tidak terdeteksi. Rencananya mau dipakai saat malam tahun baru,” tukasnya.
Dia menambahkan, dari hasil interogasi VG mengaku telah lama mengenal ARP. Pertemuan awal ketika ARP tengah berada di salah satu THM di Jakarta, setahun silam.“Kenal sama-sama di tempat hiburan. Pengakuannya sudah enam kali bawa masuk ke Makassar,” tuturnya. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
Namun, ketika diinterogasi di hadapan jurnalis. VG mengaku baru dua kali mengedarkan. VG menyebut pekerjaan kurir dijalani untuk menambah pundi-pundi rupiahnya.“Sudah dua kali mengantar di Makassar pertama 29 November. Keduanya itu pas ketangkap. Keuntungan Rp250.000 per butir,” ujar VG.
Atas perbuatan keduanya. penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. VG dan ARP terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.
(nic)
Lihat Juga :