Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini
Sabtu, 12 Desember 2020 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
"Sehubungan masih dalam masa Pandemi COVID-19 , maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," kata Risma dalam SE-nya, Sabtu (12/12/2920).
(Baca juga : Harganya Nggak Kira-kira, Negara-negara Ini Bikin Boncos Para Perokok )
Ia melanjutkan, bagi warga setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya . Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya .
(Baca juga: 21 Kasus Baru Poritif COVID-19 di Kulonprogo Muncul Dari Klaster Pergiwatu )
"Bisa di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan, atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya dengan persayaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125.000/orang," ujarnya.
(Baca juga : Harganya Nggak Kira-kira, Negara-negara Ini Bikin Boncos Para Perokok )
Ia melanjutkan, bagi warga setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya . Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya .
(Baca juga: 21 Kasus Baru Poritif COVID-19 di Kulonprogo Muncul Dari Klaster Pergiwatu )
"Bisa di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan, atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya dengan persayaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125.000/orang," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :