Palembang dan Prabumulih Segera Terapkan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:46 WIB
loading...
Palembang dan Prabumulih Segera Terapkan PSBB
Palembang dan Prabumulih Segera Terapkan PSBB. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Dua kota di Sumsel yakni Palembang dan Prabumulih segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepastian pemberlakuan PSBB ini lantaran pengajuan yang dilakukan oleh kedua daerah tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes RI No HK. 01.07/MENKES/307/2020 dan SK Menkes No HK 01.07/MENKES/306/2020 tentang penerapan PSBB di wilayah Kota Palembang dan Prabumulih dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 atau COVID-19.

Dalam SK yang ditandatangani Menkes RI, Terawan tertanggal 12 Mei 2020 tersebut, terdapat lima poin yang harus dijalankan kedua pemerintah daerah tersebut dalam menerapkan PSBB.

Kedua pemerintah kota yakni Palembang dan Prabumulih wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selain itu, dalam SK tersebut juga disebutkan jika PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan.

Kemudian, wali kota terkait melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tebusan kepada Gubernur Sumsel, untuk kemudian digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Setda Pemprov Sumsel Septriandi Setia Permana mengatakan, pengumumam secara lengkap terkait PSBB Kota Palembang dan Prabumulih akan disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Segera akan diadakan konferensi pers oleh bapak gubernur tentang disetujuinya PSBB Palembang dan Prabumulih. Tentunya tempat duduk akan diatur dengan standar keamanan COVID-19," ungkap Andi melalui aplikasi pesan singkat yang diterima SINDOnews, Rabu (13/05/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan seera menindaklanjuti surat persetujuan pelaksanaan PSBB dari Menkes tersebut dengan pembahasan bersama Forkompimda melalui tim gugus tugas COVID-19 Palemabang.

"Iya sudah kita terima surat persetujuan PSBBnya. Besok akan kita rapatkan dulu dengan gugus tugas yang diketua Wali Kota Palembang bersama unsur Forkompimda. Kemudian akan kita bahas drafnya yang kemudian akan diberikan pada Gubernur Sumsel," katanya.

Perlu diketahui, pengajuan berkas PSBB oleh Pemkot Palembang dan Prabumulih ke Kemenkes melalui Gubernur Sumsel sudah dilakukan sejak 4 Mei 2020. Saat ini pasien positif COVID-19 di Palembang berjumlah 151 pasien, 48 orang di antaranya sembuh dan dua lainnya meninggal.

Sementara di Prabumulih hingga sekarang terdapat 13 pasien positif, empat diantaranya sembuh dan satu orang meninggal. Total di Sumsel sebanyak 279 pasien positif.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5980 seconds (0.1#10.140)