Palembang dan Prabumulih Segera Terapkan PSBB
Rabu, 13 Mei 2020 - 08:46 WIB
loading...
Palembang dan Prabumulih Segera Terapkan PSBB. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A
A
A
PALEMBANG - Dua kota di Sumsel yakni Palembang dan Prabumulih segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepastian pemberlakuan PSBB ini lantaran pengajuan yang dilakukan oleh kedua daerah tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes RI No HK. 01.07/MENKES/307/2020 dan SK Menkes No HK 01.07/MENKES/306/2020 tentang penerapan PSBB di wilayah Kota Palembang dan Prabumulih dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 atau COVID-19.
Dalam SK yang ditandatangani Menkes RI, Terawan tertanggal 12 Mei 2020 tersebut, terdapat lima poin yang harus dijalankan kedua pemerintah daerah tersebut dalam menerapkan PSBB.
Kedua pemerintah kota yakni Palembang dan Prabumulih wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kepastian pemberlakuan PSBB ini lantaran pengajuan yang dilakukan oleh kedua daerah tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes RI No HK. 01.07/MENKES/307/2020 dan SK Menkes No HK 01.07/MENKES/306/2020 tentang penerapan PSBB di wilayah Kota Palembang dan Prabumulih dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 atau COVID-19.
Dalam SK yang ditandatangani Menkes RI, Terawan tertanggal 12 Mei 2020 tersebut, terdapat lima poin yang harus dijalankan kedua pemerintah daerah tersebut dalam menerapkan PSBB.
Kedua pemerintah kota yakni Palembang dan Prabumulih wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Lihat Juga :