ASN Berani Tabrak Aturan Cuti Bersama, Pemkot Blitar Ancam Sanksi
Jum'at, 11 Desember 2020 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah pusat memangkas waktu libur bersama itu menjadi tiga hari. Yakni 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Sehingga di luar ketetapan waktu tersebut, kata Suyoto para ASN wajib masuk seperti biasa.
"Masuk seperti biasa. Tujuannya agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," kata Suyoto. Bagi yang nekat membolos, sanksi tegas siap menanti. Suyoto memastikan sanksi akan diberikan kepada mereka (ASN) yang berani tidak mengindahkan aturan.
Namun kendati demikian, sanksi tidak berlaku bagi ASN yang menggunakan hak cuti tahunan. Namun dengan catatan sudah mendapat izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing. "Bisa memakai hak cuti tahunan. Tapi tetap harus disetujui pimpinan masing masing," tegas Suyoto.
"Masuk seperti biasa. Tujuannya agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," kata Suyoto. Bagi yang nekat membolos, sanksi tegas siap menanti. Suyoto memastikan sanksi akan diberikan kepada mereka (ASN) yang berani tidak mengindahkan aturan.
Namun kendati demikian, sanksi tidak berlaku bagi ASN yang menggunakan hak cuti tahunan. Namun dengan catatan sudah mendapat izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing. "Bisa memakai hak cuti tahunan. Tapi tetap harus disetujui pimpinan masing masing," tegas Suyoto.
(shf)
Lihat Juga :