ASN Berani Tabrak Aturan Cuti Bersama, Pemkot Blitar Ancam Sanksi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Pemerintah pusat memangkas waktu libur bersama itu menjadi tiga hari. Yakni 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Sehingga di luar ketetapan waktu tersebut, kata Suyoto para ASN wajib masuk seperti biasa.

"Masuk seperti biasa. Tujuannya agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," kata Suyoto. Bagi yang nekat membolos, sanksi tegas siap menanti. Suyoto memastikan sanksi akan diberikan kepada mereka (ASN) yang berani tidak mengindahkan aturan.

Namun kendati demikian, sanksi tidak berlaku bagi ASN yang menggunakan hak cuti tahunan. Namun dengan catatan sudah mendapat izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing. "Bisa memakai hak cuti tahunan. Tapi tetap harus disetujui pimpinan masing masing," tegas Suyoto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Jalur Puncak Bogor Kini...
Jalur Puncak Bogor Kini Kembali Normal Dua Arah
Libur Panjang, Tol Jagorawi...
Libur Panjang, Tol Jagorawi Puncak Satu Arah Prioritas Naik
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
5 Tren Perjalanan yang...
5 Tren Perjalanan yang Mengubah Cara Wisatawan Merencanakan Liburan
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved