ASN Berani Tabrak Aturan Cuti Bersama, Pemkot Blitar Ancam Sanksi
Jum'at, 11 Desember 2020 - 20:23 WIB
loading...
Pemkot Blitar mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang nekat melanggar ketentuan cuti atau libur bersama akhir tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BLITAR - Pemkot Blitar mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang nekat melanggar ketentuan cuti atau libur bersama akhir tahun. Atas pertimbangan pandemi COVID-19, pemerintah telah memperpendek waktu cuti bersama.
"Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tegas," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Blitar Suyoto kepada wartawan. Dari data yang dihimpun, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Blitar sebanyak 2.799 orang. Perinciannya, laki laki 1.251 orang.
(Baca juga: Perubahan Sistem Gaji ASN, Korpri: Yang Penting Makin Mensejahterakan)
Kemudian jenis kelamin perempuan 1.548 orang. Mengenai cuti bersama ASN akhir tahun 2020, awalnya pemerintah pusat menetapkan jadwal mulai 24 Desember 2020-1 Januari 2021. Namun karena situasi pandemi COVID-19, jadwal tersebut direvisi.
(Baca juga: Bakal Berubah, Begini Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini)
"Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tegas," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Blitar Suyoto kepada wartawan. Dari data yang dihimpun, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Blitar sebanyak 2.799 orang. Perinciannya, laki laki 1.251 orang.
(Baca juga: Perubahan Sistem Gaji ASN, Korpri: Yang Penting Makin Mensejahterakan)
Kemudian jenis kelamin perempuan 1.548 orang. Mengenai cuti bersama ASN akhir tahun 2020, awalnya pemerintah pusat menetapkan jadwal mulai 24 Desember 2020-1 Januari 2021. Namun karena situasi pandemi COVID-19, jadwal tersebut direvisi.
(Baca juga: Bakal Berubah, Begini Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini)
Lihat Juga :