ASN Berani Tabrak Aturan Cuti Bersama, Pemkot Blitar Ancam Sanksi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 20:23 WIB
loading...
ASN Berani Tabrak Aturan...
Pemkot Blitar mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang nekat melanggar ketentuan cuti atau libur bersama akhir tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BLITAR - Pemkot Blitar mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang nekat melanggar ketentuan cuti atau libur bersama akhir tahun. Atas pertimbangan pandemi COVID-19, pemerintah telah memperpendek waktu cuti bersama.

"Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tegas," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Blitar Suyoto kepada wartawan. Dari data yang dihimpun, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Blitar sebanyak 2.799 orang. Perinciannya, laki laki 1.251 orang.

(Baca juga: Perubahan Sistem Gaji ASN, Korpri: Yang Penting Makin Mensejahterakan)

Kemudian jenis kelamin perempuan 1.548 orang. Mengenai cuti bersama ASN akhir tahun 2020, awalnya pemerintah pusat menetapkan jadwal mulai 24 Desember 2020-1 Januari 2021. Namun karena situasi pandemi COVID-19, jadwal tersebut direvisi.

(Baca juga: Bakal Berubah, Begini Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini)

Pemerintah pusat memangkas waktu libur bersama itu menjadi tiga hari. Yakni 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Sehingga di luar ketetapan waktu tersebut, kata Suyoto para ASN wajib masuk seperti biasa.

"Masuk seperti biasa. Tujuannya agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," kata Suyoto. Bagi yang nekat membolos, sanksi tegas siap menanti. Suyoto memastikan sanksi akan diberikan kepada mereka (ASN) yang berani tidak mengindahkan aturan.

Namun kendati demikian, sanksi tidak berlaku bagi ASN yang menggunakan hak cuti tahunan. Namun dengan catatan sudah mendapat izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing. "Bisa memakai hak cuti tahunan. Tapi tetap harus disetujui pimpinan masing masing," tegas Suyoto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)