Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil Berubah, Polisi Tetapkan 16 Desember 2020
loading...
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Polda Jabar mengubah jadwal pemeriksaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari Selasa (15/12/2020) menjadi Rabu (16/12/2020).
Perubahan jadwal itu dilakukan karena akan dilakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sebelum Ridwan Kamil diperiksa, penyidik telah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk hadir memberikan kesaksian pada Senin (14/12/2020).
Kemudian, pada Selasa (15/12/2020), polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Pemeriksaan terhadap tiga tokoh tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Bupati (dipanggil) 15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember. Kami juga memanggil Muhammad Rizieq Shihab pada Senin 14 Desember 2020," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol CH Pattopoi saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Diketahui, Polda Jabar telah meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidik atas kasus kerumunan simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab di Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
(Baca juga: Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq)
Pasalnya, ribuan orang yang berkumpul di acara itu diduga tidak menerapkan prokes, baik mengenakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak.
Ekses dari kasus ini, sejumlah orang telah diperiksa polisi, baik di Polda Jabar maupun Polres Bogor.
Sebanyak 15 orang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu. Namun, dari 15, hanya 12 orang yang dipanggil.
(Baca juga: Kecam Radikalisme, Aliansi Warga Tasikmalaya Tolak Habib Rizieq di Kota Santri)
Dua penyelenggara kegiatan dari FPI, HMA dan UA, tak memenuhi pemanggilan polisi. Ketidakhadiran dua orang itu pun tanpa keterangan apapun.
Sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin belum memenuhi pemanggilan polisi lantaran sempat dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Perubahan jadwal itu dilakukan karena akan dilakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sebelum Ridwan Kamil diperiksa, penyidik telah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk hadir memberikan kesaksian pada Senin (14/12/2020).
Kemudian, pada Selasa (15/12/2020), polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Pemeriksaan terhadap tiga tokoh tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Bupati (dipanggil) 15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember. Kami juga memanggil Muhammad Rizieq Shihab pada Senin 14 Desember 2020," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol CH Pattopoi saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Diketahui, Polda Jabar telah meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidik atas kasus kerumunan simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab di Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
(Baca juga: Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq)
Pasalnya, ribuan orang yang berkumpul di acara itu diduga tidak menerapkan prokes, baik mengenakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak.
Ekses dari kasus ini, sejumlah orang telah diperiksa polisi, baik di Polda Jabar maupun Polres Bogor.
Sebanyak 15 orang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu. Namun, dari 15, hanya 12 orang yang dipanggil.
(Baca juga: Kecam Radikalisme, Aliansi Warga Tasikmalaya Tolak Habib Rizieq di Kota Santri)
Dua penyelenggara kegiatan dari FPI, HMA dan UA, tak memenuhi pemanggilan polisi. Ketidakhadiran dua orang itu pun tanpa keterangan apapun.
Sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin belum memenuhi pemanggilan polisi lantaran sempat dinyatakan positif terpapar COVID-19.
(boy)