Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil Berubah, Polisi Tetapkan 16 Desember 2020
Jum'at, 11 Desember 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Polda Jabar telah meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidik atas kasus kerumunan simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab di Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
(Baca juga: Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq)
Pasalnya, ribuan orang yang berkumpul di acara itu diduga tidak menerapkan prokes, baik mengenakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak.
Ekses dari kasus ini, sejumlah orang telah diperiksa polisi, baik di Polda Jabar maupun Polres Bogor.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
(Baca juga: Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq)
Pasalnya, ribuan orang yang berkumpul di acara itu diduga tidak menerapkan prokes, baik mengenakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak.
Ekses dari kasus ini, sejumlah orang telah diperiksa polisi, baik di Polda Jabar maupun Polres Bogor.
Lihat Juga :